BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin menyepakati, Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun 2020. Rancangan angka yang dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 itu mencakup, pendapatan Rp1.484.547.911.456. Belanja daerah sekira Rp 1.823.862.617.098. Sedangkan defisit anggaran sekira Rp339.314.705.643, serta pembiayaan daerah sekira Rp339.314.705.643, sehingga untuk sisa lebih pembiayaan atau silpanya Rp 0. Penandatangan kesepakatan bersama itu, dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, saat kegiatan Rapat Paripurna Tingkat II, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (31/07).
Menurut H Hermansyah, penurunan pendapatan di APBD tahun 2020 itu dikarenakan kucuran dana DAK belum dicantumkan, mengingat penganggaran dana alokasi khusus itu masih menunggu peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun 2020. Selain melakukan penandatanganan kesepakatan tentang KUA-PPAS Tahun 2020, kegiatan yang dihadiri para anggota DPRD dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu juga menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 dan APBD Murni tahun 2020.“Kami berharap baik dari sisi program hingga anggaran yang sudah dibahas bersama di KUA dan PPAS Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 dan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 tidak akan banyak berubah saat pembahasan APBD murni tahun 2020 dan APBD Perubahan Tahun 2019. Hal ini penting agar kita bisa menyelesaikannya secara tepat waktu,” ujar Hj Ananda.
Dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2019 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, RAPBD Perubahan tahun 2019 disepakati, untuk pendapatan sebelum perubahan sekira 1.753.828.823.924, setelah perubahan menjadi Rp1.774.460.843.482. Sedangkan belanja sebelum perubahan sekira Rp1.952.221.163.00, dan setelah perubahan menjadi Rp2.117.468.437.907, dengan penabahan sekira Rp165.247.274.907 atau terjadi defisit sekira Rp144.615.255.349. Untuk anggaran pembiayaan sebelum perubahan Rp198.392.339.076, setelah perubahan menjadi Rp343.007.594.425 atau bertambah Rp144.615.225.349, dengan Silpa Rp 0. Masih menurut Hj Ananda, perubahan APBD tahun 2019 itu nantinya diharapkan dapat mengakomodir program kegiatan hingga pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan untuk dikerjakan tahun ini. “Jadi bukan hanya yang bersumber dari Pemerintah Kota Banjarmasin saja, saya juga berharap usulan program kegiatan hingga pembangunan infrastruktur hasil dari pokok pikiran anggota DPRD Kota Banjarmasin juga dapat diakomodir dalam perubahan tahun 2019,” harapnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar