BANJARMASIN - Ada yang menarik saat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memaparkan materinya tentang pelarangan penggunaan kantong plastik, dalam kegiatan Civic Engagement 4.0 International Forum, di Hotel Sunan, Solo, Jateng. Saat sesi tanya jawab dibuka, salah seorang peserta berasal dari Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) (Indonesia) mempertanyakan, bagaimana cara Pemko Banjarmasin menerapkan regulasi tersebut, hingga semua ritel dan toko modern menurutinya. Mendapatkan pertanyaan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai pun menjawabnya dengan singkat. Katanya, ia bersama seluruh aparatur Pemko Banjarmasin tidak pernah memberikan sanksi apapun kepada para pemilik ritel dan toko modern yang tidak mengikuti aturan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan Pemko Banjarmasin lantaran, regulasi yang dikeluarkan hanya berupa Perwali bukan Perda. “Bila ada yang melakukan pelanggaran saya hanya bilang tolong didukung pemerintah kota. Saya tidak pernah memberikan sanksi, tapi tahun depan ketika akan memperpanjang izin, akan saya evaluasi,” ucapnya, Kamis (22/08).
Perwali nomor 18 tahun 2016 itu, jelasnya, efektif berlaku sejak 1 Juni 2016. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, hingga saat ini, cukup banyak somasi, gugatan, dan protes dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Pemko Banjarmasin. Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen dan konsisten untuk tetap menerapkan aturan tersebut. “Kami ingin melaksanakan sungguh sungguh aturan tersebut. Ini dilakukan karena Kota Banjarmasin merupakan wilayah sungai pasang surut, jadi tidak ada pilihan lain,” katanya.
Selain somasi dan gugatan, dampak lain yang ditimbulkan akibat diberlakukan Perwali tersebut bagi masyarakat Kota Banjarmasin adalah berubahnya pola pikir masyarakat. Bila sebelumya berbelanja di ritel dan toko modern mendapatkan kantong lastik, kini saat berbelanja mereka harus menyediakan sendiri tempat untuk menampung barang belanjanya. Masih menurut H Ibnu Sina, terkait pengganti kantong plastik, perintah daerah pun telah memberikan solusinya yakni dengan cara menghidupkan kearifan lokal berupa mensosialisasikan penggunaan bakul purun. “Kami sudah menghidupkan kearifan lokal itu. Dahulu ibu-ibu di Banjarmasin bila berbelanja selalu memakai bakul purun. Nah penggunaan bakul purun ini kami hidupkan lagi. Selain ramah lingkungan juga memberikan nilai tambah bagi UMKM pembuat bakul purun,” ujarny. Tak hanya itu, penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastik ini pun juga telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat setelah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik.(humpro-bjm)
Posting Komentar