Hak untuk berkumpul dan berorganisasi adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi UUD RI 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak berbagai bentuk pengekangan dan pembatasan hak tersebut.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (SNP KKB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020.
Untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan dokumen tersebut kepada aparatur negara dan segenap masyarakat, Komnas RI mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam acara:
*”Webinar dan Peluncuran Videografis Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi”*
Pada: Senin, 14 Desember 2020, pukul 13.30-16.00 WIB.
Narasumber:
1. Sandrayati Moniaga (Komisioner Komnas HAM RI)
2. Kombes Pol Zuhdi Baharuddin Arrasuli (Kasubditbintib Korbinmas Baharkam Polri)
3. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si. (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI)
Moderator: Delsy Nike (Komnas HAM RI)
Untuk berpartisipasi, mohon bergabung melalui Zoom Meeting dengan tautan:
Meeting ID: 870 8250 9313
Passcode: SNPKKB
Demikian undangan ini disampaikan. Atas perhatiannya dan kerjasamanya dalam pemajuan dan penegakan HAM, diucapkan terima kasih.
Narahubung:
1. Nadia (081226231757)
2. Ajie (085399573756)
Posting Komentar