BANJARMASIN – Mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
Maka dari itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggabung sembilan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, guna memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah Kota Banjarmasin.
Pajak Daerah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru diantaranya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
Hal tersebut, diketahui pada kegiatan Uji Publik Raperda tentang Pajak Daerah yang dibuka oleh Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (30/11).
Dalam kesempatan tersebut, H Hermansyah berharap dengan adanya Raperda baru tentang Pajak Daerah ini, bisa memudahkan Pemko Banjarmasin dalam mengurus administrasi perpajakan. “Dengan uji publik ini mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertentangan, kemudian tidak ada lagi yang menghambat kami untuk mengambil pajak yang ada di Kota Banjarmasin, karena kita lihat ini banyak berkaitan dengan lahan khususnya,” harapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil, Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan dan SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin.
Posting Komentar