Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi berupa Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2019 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh PLT Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar di Aula KH Idham Chalid Banjarbaru pada Senin 14/12/2020.
Secara simbolis piagam penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Untung Eko Laksono, S.H., M.Kn.
Menurut Eko, begitu sapaan akrabnya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap masyarakat Kota Banjarmasin
Beliau membeberkan dalam penilaian Kota Peduli HAM terdapat 7 indikator yang menjadi tolak ukur yakni Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak Perempuan dan Anak, Hak atas Kependudukan, Hak atas Pekerjaan, Kemudian Hak atas Perumahan yang Layak dan Hak atas Lingkungan yang Berkelanjutan
Atas penilaian terhadap 7 indikator tersebut di sepanjang tahun 2019, Banjarmasin kembali berhasil memenuhi semua kriteria tersebut dan tetap mempertahankan predikat Kota Peduli Hak Asasi Manusia sejak tahun 2016. "Ini adalah penghargaan ke 4 berturut-turut yang diterima Kota Banjarmasin," terangnya.
Eko menambahkan, Walikota Banjarmasin juga mengedepankan visi yang sejalan dengan SDGs (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) berupa "No One Left Behind" yang dimaknai tidak ada satupun masyarakat yang tertinggal dalam menikmati pembangunan kota. "semua masyarakat harus mendapatkan hak dan fasilitas yang sama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat," pungkasnya.
Posting Komentar