BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengingatkan kepada seluruh pejabat lingkup Pemko Banjarmasin agar mematuhi semua point-point yang terdapat dalam fakta Integritas. Sebab, katanya, dengan melaksanakan point-point tersebut, maka pencapaian hasil pembangunan serta visi dan misi Banjarmasin Baiman akan segera terwujud. “Saya ingat betul 7 butir Fakta Integritas yang dibacakan tadi. Saya kira kalau ditepati dengan sebaik-baiknya maka pencapaian hasil-hasil pembangunan, visi dan misi Banjarmasin BAIMAN akan segera terwujud dengan secepat-cepatnya,” ucapnya, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah lingkup Pemko Banjarmasin, Selasa (07/01).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, dan dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut. Katanya, pelatikan tersebut dilaksanakan lantaran adanya perubahan nomenklatur dilingkungan Pemko Banjarmasin. Selain itu, terangnya lagi, pelantikan tersebut juga dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan adanya ASN pensiunan, dll. Untuk itu ia berharap, para pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agarbenar-benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Dengan sebuah harapan dan amanah yang diberikan kepada bapak ibu semua, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab,” harapnya.
Dari informasi terhimpun, jumlah seluruh pejabat yang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin itu sekira 176 orang. Perubahan nomenklatur Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dilingkungan Pemko Banjarmasin terjadi didua lingkup instansi yakni Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin dan di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Banjarmasin. Dimana, beberapa sub bagian yang terdapat di lingkup bagian Humas dan Protokol dipindahkan ke lingkup Dinas Kominfotik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Beberapa sub bagian yang dimutasi ke Dinas kominfotik Kota Banjarmasin itu diantaranya, Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan Publik dan Sub Bagian Kehumasan. Sebagai gantinya, kini Bagian Humas dan Protokol berganti nama menjadi bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang membawahi tiga sub bagian antara lain, Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan dan Sub Bagian Dokumentasi.(Prokom-bjm)
Posting Komentar