BANJARMASIN - Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah berharap, kegiatan perencanaan program pembangunan tahun 2021 bisa dilakukan secara tertib. Hal itu ditekankannya mengingat, saat ini Kemendagri RI telah menerbitkan peraturan Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah hendaknya dilakukan secara tertib dan dengan dukungan sistem informasi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Rabu (22/01).
Dalam kegiatan bertemakan arah kebijakan pembangunan tahun 2021 serta pengendalian perencanaan pembangunan itu, ia juga ingin seluruh SKPD dalam merumuskan kebijakandaerah harus berkesinambungan dengan arah kebijakan pembangunan provinsi dan nasional. Karena itu, katanya lagi, SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin harus bisa selalu bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan. Kegiatan sosialisasi yang dimotori Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin mendatangkan dua orang narasumber dari Bappeda Provinsi Kalsel yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembanguan Provinsi Kalsel, Rahmiyanti dan Kepala Sub Bidang Perencanan dan Pendanaan Provinsi Kalsel Irwan Yunizar. Dalam paparannya Rahmiyanti menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permdagri tersebut adalah untuk menyamakan kode program kegiatan antar pemerintah daerah yang ada seluruh Indonesia. Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dari sekarang melakukan pemetaan kode program kegiatannya, sehingga di tahun 2021 nanti seluruh program kegiatan tersebut terdapat kesamaan kode dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.(prokom-bjm)
Posting Komentar