Banjarmasin - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baretlitbangda) Kota Banjarmasin, menggelar sosialisasi tentang diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 terkait dengan perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bersama Badan Perencanaan Daerah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/1/21) di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin.
Dengan tema “Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2021 Serta Pengendalian Perencanaan Pembangunan”. Acara sosialisasi itu dihadiri oleh seluruh kepala SKPD di Pemko Banjarmasin, Camat, dan Kepala Bagian atau yang mewakili.
Adapun dasar pelaksanaan acara sosialisasi kemarin adalah, yang pertama UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kedua Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga Perataruran Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Selain itu adapun tujuan dari sosialisasi itu, pertama untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019, terkait dengan perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Serta implementasi dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam tahun 2021.
Kedua untuk memberikan inforamsi terkait arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2021 dalam rangka keselarasan perencanaan pembangunan kota Banjarmasin dengan Provinsi Kalsel. Terakhir terkait dengan pengendalian perencanaan penmbangunan dalam rangaka riviu dokumen rencana pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi kemarin mendatangkan dua orang narasumber dari Bappeda Provinsi Kalsel yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembanguan Provinsi Kalsel, Rahmiyanti dan Kepala Sub Bidang Perencanan dan Pendanaan Provinsi Kalsel Irwan Yunizar.
Dalam penyampaiannya Rahmiyanti menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permdagri tersebut adalah untuk menyamakan kode program kegiatan antar pemerintah daerah yang ada seluruh Indonesia.
Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dari sekarang melakukan pemetaan kode program kegiatannya, sehingga di tahun 2021 nanti seluruh program kegiatan tersebut terdapat kesamaan kode dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kepada semua SKPD dari sekarang bisa melakukan pemetaan kode program kegiataannya,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah yang membuka acara sosialisasi secara resmi dalam sambutannya ia berharap, kegiatan perencanaan program pembangunan tahun 2021 bisa dilakukan secara tertib.
Hal itu ditekankannya mengingat, saat ini Kemendagri RI telah menerbitkan peraturan Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah hendaknya dilakukan secara tertib dan dengan dukungan sistem informasi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” harapnya. (Diskominfotik)
Posting Komentar