BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin terus berusaha meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi daerah.
Melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, tahun 2020 ini usaha peningkatan PAD direncanakan akan lebih difokuskan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, untuk menjamin dana yang terkumpul itu sesuai peruntukannya, Bakeuda Kota Banjarmasin juga berencana menjalin kerjasama dan pendampingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
Menurut Kepala Bakeuda, Subhan Noor Yaumil, optimalisasi penerimaan PAD dari sektor (PBB) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Optimalisasi dari sektor PBB itu, jelasnya, nantinya akan lebih diarahkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Besarnya potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus terus digali dan dioptimalisasi. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah di Kota Banjarmasin,” ujar Subhan, saat melaksanakan studi komparasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Jogjakarta, Rabu (29/01).
Untuk diketahui, kegiatan studi komparasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogjakarta, dilakukan mengingat, BPKAD Kota Jogyakarta telah melaksanakan Penilaian terbarukan terhadap NJOP.
Sehingga, dalam kegiatan yang dipimpin Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah itu, pertanyaan lebih difokuskan trik dan tips dalam peningkatan pajak, dan berbagai inovasi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jogjakarta, termasuk menjalin kerjasama dan pendampingan dengan KPK dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.(humpro-bjm)
Posting Komentar