Banjarmasin - Pemerintah kota Banjarmasin menggelar rapat kordinasi soal ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391 UU nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah bahwa data dan informasi daerah perlu dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Implementasi Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Selasa 28/1/2020.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kota Banjarmasin, Usni Erizal ST. MT mengungkapkan rapat yang digelar hari ini pihaknya membahas agenda soal aplikasi SIPD yang diluncurkan oleh Kemendagri untuk diterapkan di seluruh pemerintah daerah.
“Tentang kedepannya Kemendagri menyiapkan aplikasi perencanaan dan penganggaran, aplikasi ini generik harus digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya disela rapat tersebut.
Usni Erizal ST. MT menyebut pihak DIskominfotik Kota Banjarmasin dalam hal ini hanya berperan sebagai admin super, terlepas dari admin perencanaan dan penganggaran yang dipegang oleh Barenlitbangda dan Bakeuda Kota Banjarmasin.
“Kalau di kominfo kita menyiapkan hardware dan brainwarenya kita berperan sebagai admin super, kalau admin perencanaan dan penganggaran nanti ada di Barenlitbangda dan Bakeuda,” beber Usni Erizal ST. MT.
Ia mengakui secara prinsip terdapat perubahan yang signifikan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan dari pusat, “dengan perubahan Permendagri ini lalu kita diwajibkan memakai itu, tujuannya sebenarnya untuk efisiensi,” terangnya.
“Jadi kalau dulu masing masing daerah punya, sekarang sifatnya terpadu dan terkordinir di pusat, jadi disini berperan dari pusat saja,” lanjutnya.
Usni Erizal ST. MT mengibaratkan seperti jalan raya pada umumnya, aplikasi itu disiapkan oleh Kemendagri, Diskominfo hanya menyediakan infrastrukturnya, sedangkan yang berwenang untuk jalan tersebut adalah Barenlitbangda dan Bakeuda yang berperan seperti Dishubnya.
Ia menambahkan, saat ini aplikasi tersebut sudah running, “mudah-mudahan di daerah tidak ada kendala dan kesulitan, ini gratis dan untuk penghematan anggaran negara,” paparnya.
“Misalnya ada peroblem atau trouble maka dari pusat langsung penagannanya, jadi efisiensi untuk pemerintah daerah soal SIPD ini,” pungkasnya. (Diskominfotik)
Posting Komentar