BANJARMASIN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor BPK RI Perwakilan Kalsel di Jalan A Yani, Km 32,5, Loktabat, Kota Banjarbaru, Rabu (22/05).
Selain dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, tampak hadir para kepala daerah dari tiga belas kabupaten dan kota se Provinsi Kalsel. Penyerahan LHP-LKPD tahun 2018 untuk Pemko Banjarmasin, dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Kalsel, Tornando Syaifulah. Hasil yang didapat kota berjuluk seribu sungai dalam LHP tersebut adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan WTP ini tentunya menambah panjang deretan keberhasilan Pemko Banjarmasin dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar. Hingga saat ini, setidaknya Pemko Banjarmasin telah meraih sekira 6 kali WTP. Menurut Tornando Syaifulah, BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan atas LKPD kabupaten dan kota se Kalimantan Selatan Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, maka mereka menyimpulkan bahwa opini atas LKPD tahun 2018 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruhnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Pencapaian opini WTP ini adalah mengulang raihan pada Tahun 2016, setelah sebelumnya pada tahun 2017 salah satu pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian,” ujarnya.
Meski memberikan opini WTP, lanjutnya, tapi pihaknya masih menemukan bebarapa permasalahan yang harus menjadi perhatian, namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Permasalahan yang ditemukan itu, diantaranya pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, termasuk pengelolaan kas pada bendahara BOS di sekolah belum tertib. Kemudian pengendalian piutang dan utang belum memadai. Penatausahaan dan pengelolaan aset tetap atau barang milik daerah belum tertib. Realisasi belanja tidak didukung bukti Pertanggungjawaban yang valid dan memadai. Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan pernyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah belum tertib. Pengelolaan investasi dana bergulir yang tidak memadai dan penyelesaiannya yang berlarut-larut. Dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja belum realistis, sehingga di akhir tahun menimbulkan utang belanja yang cukup besar. “Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar