BANJARMASIN - Satu persatu Puskesmas (PKM) di Kota Banjarmasin dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila sebelumnya Puskesmas Cempaka, maka kini giliran Puskesmas Kelayan Timur yang dijadikan BLUD.
Dokumen pembentukan BLUD di PKM tersebut, diserahkan oleh Asisten Bidang Sosial dan Pemerintahan, Setdako Banjarmasin, Gazi Akhmadi, kemudian diserahkan lagi kepada Kepala PKM Kelayan Timur Kota Banjarmasin.
Penyerahan dokumen tersebut disaksikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala perwakilan BPKP, Provinsi Kalsel, Muhammad Masykur, Kamis (23/03).
Menurut Ibnu Sina, BLUD di PKM Kelayan Timur itu merupakan kegiatan sesuai dengan visi misi pembangunan Pemko Banjarmasin, yang menghendaki pembangunan diawali dari daerah pinggiran. “Mudah-mudahan dengan diserahkannya dokumen BLUD untuk Puskesmas Kelayanan Timur ini, nantinya akan menjadi cikal bakal BLUD di Puskesmas lainnya,” ucap Ibnu Sina, saat menyampaikan arahannya, di ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin.
Lebihlanjut Ibnu Sina mengatakan, adanya BLUD di PKM tersebut merupakan sebuah kesempatan untuk meningkatkan mutu pelayanan, tidak hanya dari sisi pertanggungjawaban keuangannya saja, tetapi juga dari sisi pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala perwakilan BPKP, Provinsi Kalsel, Muhammad Masykur, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BLUD dapat dikatakan akuntabel apabila telah menggunakan rumus 3 T, yakni Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Hukum. “Tertib hukum itu artinya, adanya aturan tentang pengeluaran dan penerimaan barang. Ini harus ditaati kalau tidak akan beresiko hukum. Begitu pula dengan tertib fisik, artinya, barang yang dibeli harus diamankan sehingga tidak rusak atau dicuri orang,” katanya. Mudah-mudahan, katanya lagi, BLUD di PKM Kelayanan Timur bisa terwujud, sehingga bisa melayani masyarakat sesuai aturan.
Untuk diketahui, BLUD merupakan organisasi perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan jasa, yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan.
Prinsip dasar BLUD adalah efisiensi dan produktivitas, dimana pola pengelolaan keuangannya memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. Pengelolaan BLUD berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Status hukumnya tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah.
Sedangkan penetapan status layak atau tidak layaknya unit kerja yang diusulkan sebagai PPK BLUD, pengkajiannya dilakukan oleh tim penilai BLUD Pemko Banjarmasin. Dengan didirikannya BLUD, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (humpro-bjm)
Posting Komentar