BANJARMASIN - Pansus II DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogyakarta, Provinsi Jateng, mengujungi Balai Kota Banjarmasin. Kedatangan para legislatior itu untuk studi komparasi terkait kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pajak Daerah.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Banjarmasin sedang diusahakan untuk direvisi. Meski begitu, lanjut Hamli Kursani, anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bantul bisa saja melihat Perda tersebut untuk menjadi acuan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Hamli Kursani juga memperkenalkan beragam destinasi wisata yang ada di Kota Banjarmasin, dan menyarankan para anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bantul untuk menikmati semua destinasi yang ada. Sementara itu, Kabid Aset Setda Kota Banjarmasin, Syarifuddin, menjelaskan, Perda tentang Pengelolaan Barang milik Pemko Banjarmasin itu direvisi dengan tujuan untuk dapat memasukan usur muatan lokal.
Muatan lokal yang dimaksud, bebernya, adalah aturan tentang pemanfaatan barang milik daerah, seperti tanah dan bangunan. “Acuan kami dalam membuat Perda adalah UU dan Permendagri. Dan dalam revisi Perda Aset itu, sudah kami komunikasikan dengan anggota dewan untuk memasukan unsur muatan lokal,” ujarnya. Terkait masalah penghapusan aset, terangnya lagi, Pemko Banjarmasin selalu melakukan penghapusan sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. Bahkan, ucapnya, untuk memudahkan perhitungan nilai aset yang akan dilelang, Pemko Banjarmasin telah mendidik 3 orang ASN Pemko Banjarmasin menjadi tenaga spesialis menghitung nominal aset yang akan dihapus. “Kalau aset berbentuk besi pasti kami lelang, sedangkan aset berbentuk kayu setelah dilakukan perhitungan kami hapus dengan cara dibakar. Untuk aset tidak berwujud seperti aplikasi, sampai saat ini belum kami hapuskan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bantul, Yudha PW, menyatakan, sangat berterima kasih atas diterima kunjungan mereka ke Pemko Banjarmasin untuk belajar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pajak Daerah. “Mudah-mudahan kami bisa membawa ke Bantul sebagian dari Raperda tentang Pengelolaan Barang itu untuk dijadikan sebagai bahan acuan untuk membuat Perda di Kabupaten Bantul,” katanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar