BADUNG - Tahun 2017 benar-benar menjadi tahun penuh berkah bagi Kota Banjarmasin. Betapa tidak, sejak awal tahun tadi, kota berslogan Baiman ini selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.
Dan kali ini, penghargaan untuk kota berjuluk seribu sungai ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.
Penghargaan yang diterima langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, ada dua kategori yakni, piagam penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2016, dan sebagai kota yang memiliki Pasar Tertib Ukut (PTU).
Untuk itu, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Aula Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Kantor Bupati Badung, Provinsi Denpasar itu, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermasyah, selain menerima secara simbolis bantuan timbangan, juga menerima sertifikat piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, Jumat (24/02).
Menurut Hermansyah, dengan adanya penghargaan ini hendaknya bisa menjadi alat pemicu bagi para pedagang untuk terus memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Banjarmasin. “Syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas diberikannya penghargaan ini. Dari lima kabupaten/kota se Indonesia, salah satunya adalah Kota Banjarmasin yang dinyatakan sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Momentum ini hendaknya bisa dijadikan dasar bagi para pedagang untuk tetap memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada pembeli, dengan memberikan ukuran timbangan yang benar dan berkeadilan,” ujarnya
Tak hanya itu, Hermansyah juga berharap kepada instansi terkait untuk terus berusaha menjaga hasil yang telah didapatkan saat ini. “Dengan adanya penghargaan ini diharapkan bisa dipertahankan status yang telah diterima, sehingga tahun depan kita bisa meraih penghargaan ini kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan melaksanakan program–program yang berkaitan dengan tertib ukur.
Upaya ini bersifat bottom-up dengan pemerintah daerah dan tujuannya untuk membangun citra kabupaten/kota melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pengguna, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen.
Penetapan Daerah Tertib Ukur tahun 2016 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI, Nomor 1252/M-DAG/KEP/11/2016.
Menteri Pedagangan RI, Enggartiasto Lukita menjelaskan, pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dapat terlaksana berkat koordinasi, singkronisasi, harmonisasi dan kerjasama yang baik atara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag bersama Pemda Kabupaten/Kota. “Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” jelasnya, saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakannya lagi, penetapan Daerah Tertib Ukur ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. “Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” katanya.
Daerah yang mendapatkan piagam penghargaan dan bantuan timbangan itu diantaranya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Serang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Badung.
Kegiatan yang dihadiri Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Mamma, dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Khairil Anwar.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Pembentukan Pasar Tertib Ukur Tahun 2017, kemudian Penandatanganan Komitmen Pembentukan Daerah Tertib Ukur, Tahun 2017, dan penyerahan bantuan timbangan sebanyak 5 ribu unit kepada pedagang mikro dan 50 unit timbangan ukur ulang untuk ditempatkan di pasar tradisional kepada lima kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi Daerah Tertib Ukur tahun 2016. (humpro-bjm)
Posting Komentar