Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjamasin, Rabu 29 Maret 2017.
FGD Pembangunan Inovasi Daerah/Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk membangun/ menumbuhkembangkan budaya inovasi ASN dan Pegawai Perusda yang diawali oleh Kepala OPD/Perusda, sedangkan tujuan 1 Instansi 1 Inovasi 1 Tahun guna mendorong percepatan kulaitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan ide kreatif orisinal dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Sejak Tahun 2013 Pemerintah Kota Banjarmasin menemui Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait peningkatan kualitas pelayanan pembangunan di Banjarmasin, agar Banjarmasin bisa ditetapkan sebagai Pilot Project percepatan reformasi birokrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut berbagai program kegiatan dilaksanakan. Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Organisasi sedang mengevaluasi kinerja pelayanan publik dengan parameter yang ada di Kemenpan RB RI dan Ombudsman. Dilakukan secara bertahap hanya terbatas beberapa OPD. Hasilnya Kota Banjarmasin peringkat 6 dari 85 kota yang disurvai,dan peringkat 2 dari Ombusdsman. Terkait Role Model, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dan BP2TPM pada pengumuman di Bandung mendapat peringkat 12 dan 14, sedangkan di Kemenpan RB RI bulan Maret 2017 mendapat peringkat 6 dan 9.
Hadir pada acara ini Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs. Hamli Kursani, M.Si, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Publik RI Noviana Andrina dan Analis Pelayanan Rizki Amelia, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD, Direktur Perusahaan Daerah, Para Camat Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur terkait inovasi pelayanan publik.
“Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin sudah memiliki OPD baru yang sudah jelas penempatan orang-orangnya. Kepada OPD baru agar menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai acuan dalam melaksanakan program dan kegiatan. Sehingga terwujud Banjarmasin Baiman (Banjarmasin Barasih Wan Nyaman)”, ujar Hermansyah.
Diakhir sambutan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah membuka secara resmi Focus Group Discussion Pembangunan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun inovasi daerah dengan gerakan “Satu Instansi, Satu Inovasi, Satu Tahun” guna mewujudkan Banjarmasin Baiman (Barasih Wan Nyaman) yang dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs. Hamli Kursani, M.Si dan di ikuti oleh Para Staf Ahli, Para Asisten, Direktur Perusahaan Daerah, Kepala OPD, Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, disaksikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Publik RI Noviana Andrina dan Analis Pelayanan Rizki Amelia. (Humpro-Bjm)
Posting Komentar