BANJARMASIN - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Drs Hamli Kursani MSi mengintruksikan, agar kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarmasin, untuk selalu memahami Juklak dan Juknis terkait dana BOS dan DAK.
Tujuannya, katanya, agar kesalahan penggunaan DAK dan Dana BOS dapat meminimalisir. “Membaca Juklak dan Juklisnya itu sebagai kunci utama. Selain itu, dana aturan BOS dapat di gunakan untuk pembelian buku siswa, dan juga untuk pemeliharaan gedung sekolah. Jangan sampai salah sasaran,” ucapnya, saat menyampaikan sambutan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional dan Dana Alokasi Khusus Fisik, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (28/02).
Tak hanya itu, Hamli Kursani juga mengharapkan, adanya komunikasi antara pimpinan dan para staf, terkait pengelolaan dana DAK dan BOS. “Kita harus saling berkomunikasi. Silakan WA saya terkait adanya kerusakan gedung sekolah. Nanti saya akan datang untuk melakukan pengecekan, sehingga berdasarkan pelaporan dan pengecekan kami dapat menyalurkan dana DAK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pencerahan dan pendalaman dalam hal pengelolaan DAK fisik dan Pengelolaan dana BOS, serta mengantisipasi permasalahan di lapangan. “Tujuan kegiatan sosialisasi ini, pertama agar pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian mewujudkan pengelolaan keuangan agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, terakhir agar penyampaian laporan terealisasi penyerapan dana capai output kegiatan DAK fisik dan Dana BOS sesuai ketentuan dan tepat waktu,” jelasnya.
Sedangkan sasaran kegiatan ini, terangnya lagi, para Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri se Kota Banjarmasin. “Target dalam kegiatan peserta yang mengikuti Sosialisasi Dana Bos sebanyak 251 orang dan peserta Sosialisasi DAK fisik sebanyak 10 orang,” terangnya.
Diharapkan, Kata Subhan Noor Yaumil, dengan mengikuti sosialisasi ini peserta akan mampu memahami secara utuh tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana BOS.
Kegiatan sosialisasi tersebut sesuai Peraturan Presiden RI nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Alokasi Khusus Fisik atau DAK Fisik, kemudian PERMENDAGRI RI nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PERMENDAGRI nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah tahun Anggaroan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dana BOS serta pendidikan negeri yang di selenggarakan Kabupaten Kota.
Dalam sosialisasi tersebut, nara sumber yang hadir Kepala Subdit Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Bahri.(humpro-bjm)
Posting Komentar