Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Banjarmasin Tahun 2018 dengan tema “Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas” bertempat di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin, Rabu 22 Maret 2017.
Hadir pada acara ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Wakil Ketua I TP PKK Kota Banjarmasin Hj. Siti Fatimah, Plt. Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin Ir. Sugito, Deputi Menteri Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UMKM RI I Wayan Dipta, M.Sc, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, SH dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata RI Burhanudin, Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Dodi Santosa, MP, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Harymurthy, FKPD, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SOPD Pemerintah Kota Banjarmasin, Para Direktur Perusahaan Daerah, BUMN & BUMD, Akademisi dan Ormas.
Kegiatan Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Tujuan dengan diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang konstruktif terhadap Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 dan hasilnya akan ditindak lanjuti dengan penetapan menjadi Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan bahwa perencanaan adalah salah satu upaya untuk membuat program yang sesuai dengan visi misi, dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat. Tentu keberhasilan dalam merencanakan sebuah langkah, untuk mewujudkan keberhasilan-keberhasilan dalam pelaksanaannya. Acara yang sangat strategis ini kita maksimalkan, optimalkan, untuk sebesar-besarnya merencanakan segala sesuatu yang sesuai dengan harapan kita semua, terutama merencanakan dalam sisi pendapatan.
Salah satu fokus penting untuk direalisasikan sesuai dengan tema ditahun kedua yaitu mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik sumber daya manusia dari aspek pendidikan, yang lebih penting lagi peningkatan SDM di internal Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Agar semua pihak bisa memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKPD Tahun 2018. Saya mengajak kepada semua pihak berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan dalam rangka pencapaian visi misi Banjarmasin yaitu Banjarmasin Baiman (Barasih Wan Nyaman)”, kata Ibnu Sina.
Hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 yaitu :
1.Menyepakati sasaran dan prioritas daerah, rencana program dan kegiatan prioritas yang disertai indikator dan target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rancangan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018.
2.Menyepakati program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir dalam rancangan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 beserta alasannya.
3.Menyepakati rumusan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 untuk dijadikan sebagai bahan rancangan akhir RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018.
Pada penutupan Musrenbang RKPD Tahun 2018, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018 telah dilaksanakan dengan lancar dan telah diperoleh poin-poin penting yang telah disampaikan oleh Plt. Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin.
Poin-poin masukan dan saran yang disampaikan dalam kegiatan ini menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2018, dan akan dilakukan proses selanjutnya dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah.(Humpro-Bjm)
Posting Komentar