BANJARMASIN – Dua buah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
tentang Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi telah selesai
dibahas para legislator Kota Banjarmasin.
Dan kemarin (18/07), kedua produk hukum tersebut secara resmi dijadikan Perda Kota Banjarmasin.
Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengatur tentang pendidikan secara lebih luas lagi. Diantaranya, tentang pendidikan PAUD dan pendidikan bagi masyarakat inklusif.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga diatur tentang kewajiban setiap sekola untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswa didiknya.
Pengesahan kedua buah Raperda tersebut, dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, pendidikan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan, yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta diselenggarakan secara terencana dan terarah.
Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu hak warga negara.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan, dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. “Diharapkan dengan diundangkanya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini akan mencapai tujuan kita bersama terkait penyelenggaraan pendidikan, sehingga semakin memajukan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Menyakut tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi, kembali orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menerangkan, menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin memiliki potensi besar untuk terus bertambah.
Dengan dengan meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di kota ini, maka diperlukan adanya pengendalian oleh Pemko Banjarmasin. “Ini untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi, dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi dengan Perda ini,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sri Nurnaningsih mengatakan, penetapan Raperda tersebut menjadi Perda merupakan bagian dari kepedulian DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin terhadap dunia pendidikan di kota ini.
Karena itu, jelas wanita yang akrab disapa Ibu Sri ini, dalam Perda tersebut dibuat aturan tentang penyelenggaraan pendidikan ingklusif dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sehingga setiap sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswanya.(humpro-bjm)
Dan kemarin (18/07), kedua produk hukum tersebut secara resmi dijadikan Perda Kota Banjarmasin.
Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengatur tentang pendidikan secara lebih luas lagi. Diantaranya, tentang pendidikan PAUD dan pendidikan bagi masyarakat inklusif.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga diatur tentang kewajiban setiap sekola untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswa didiknya.
Pengesahan kedua buah Raperda tersebut, dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, pendidikan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan, yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta diselenggarakan secara terencana dan terarah.
Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu hak warga negara.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan, dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. “Diharapkan dengan diundangkanya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini akan mencapai tujuan kita bersama terkait penyelenggaraan pendidikan, sehingga semakin memajukan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Menyakut tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi, kembali orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menerangkan, menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin memiliki potensi besar untuk terus bertambah.
Dengan dengan meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di kota ini, maka diperlukan adanya pengendalian oleh Pemko Banjarmasin. “Ini untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi, dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi dengan Perda ini,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sri Nurnaningsih mengatakan, penetapan Raperda tersebut menjadi Perda merupakan bagian dari kepedulian DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin terhadap dunia pendidikan di kota ini.
Karena itu, jelas wanita yang akrab disapa Ibu Sri ini, dalam Perda tersebut dibuat aturan tentang penyelenggaraan pendidikan ingklusif dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sehingga setiap sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianut para siswanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar