BANJARMASIN – Bila tak ada aral, tahun 2019 nanti, Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Sampah Regional, Banjar Bakula mulai beroperasi.
TPA yang terletak di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu, digunakan untuk menampung sampah yang telah diresidu (sudah dipilah) oleh lima kabupaten kota, yang akan masukan dalam program Banjar Bakula.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang menerima kedatangan tim tersebut, pada prinsipnya setuju dengan pembagian kuota sampah hasil residu tersebut.
Hanya saja, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menghendaki agar batas minimal kuota sampah yang masuk ke TPA tersebut, dapat disesuaikan dengan kemampuan angkutan operasional yang dimiliki Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui, pembagian kuota sampah yang bisa dimasukan ke dalam TPA regional untuk Kota Banjarmasin dipatok per harinya maksimal sekira 131 ton. Sedangkan batas minimal sampah yang sudah diresidu masuk ke TPA tersebut 60 ton per hari.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Iklas, pembangunan TAP regional itu merupakan bantuan dari pihak kementerian PUPR, Bidang Cipta Karya. “TPA tersebut rencananya selesai dikerjakan pada bulan November 2018 ini dan operasionalnya akan dilakukan pada tahun 2019 nanti,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu persyaratan operasinalnya adalah adanya MoU antara Gubernur dengan Bupati Walikota yang masuk dalam program Banjar Bakula.
Memang, lanjutnya, sebelumnya sudah ada kesepahaman atanra Gubernur dan Walikota Bupati.
Namun mengingat operasional TPA tersebut semakin dekat, maka ia bersama tim kembali menemui Walikota hanya untuk memastikan komitmen yang telah dibuat. “Awal hitungan-hitungan dari konsultansi, untuk Kota Banjarmasin diminta sampah residu itu maksimal 131 ton per hari. Tapi kami memahami adanya keterbatasan angkutan sampah. Karena itu kita tadi mencari angka minimalnya menjadi 30 ton per hari,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat di Ruang Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin.
Diharapkan, ucapnya, dengan adanya TPA tersebut maka penanganan sampah di Kota Banjarmasin dapat tertanggulangi dengan diangkut ke TPA regional.(humpro-bjm)
TPA yang terletak di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu, digunakan untuk menampung sampah yang telah diresidu (sudah dipilah) oleh lima kabupaten kota, yang akan masukan dalam program Banjar Bakula.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang menerima kedatangan tim tersebut, pada prinsipnya setuju dengan pembagian kuota sampah hasil residu tersebut.
Hanya saja, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menghendaki agar batas minimal kuota sampah yang masuk ke TPA tersebut, dapat disesuaikan dengan kemampuan angkutan operasional yang dimiliki Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui, pembagian kuota sampah yang bisa dimasukan ke dalam TPA regional untuk Kota Banjarmasin dipatok per harinya maksimal sekira 131 ton. Sedangkan batas minimal sampah yang sudah diresidu masuk ke TPA tersebut 60 ton per hari.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Iklas, pembangunan TAP regional itu merupakan bantuan dari pihak kementerian PUPR, Bidang Cipta Karya. “TPA tersebut rencananya selesai dikerjakan pada bulan November 2018 ini dan operasionalnya akan dilakukan pada tahun 2019 nanti,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu persyaratan operasinalnya adalah adanya MoU antara Gubernur dengan Bupati Walikota yang masuk dalam program Banjar Bakula.
Memang, lanjutnya, sebelumnya sudah ada kesepahaman atanra Gubernur dan Walikota Bupati.
Namun mengingat operasional TPA tersebut semakin dekat, maka ia bersama tim kembali menemui Walikota hanya untuk memastikan komitmen yang telah dibuat. “Awal hitungan-hitungan dari konsultansi, untuk Kota Banjarmasin diminta sampah residu itu maksimal 131 ton per hari. Tapi kami memahami adanya keterbatasan angkutan sampah. Karena itu kita tadi mencari angka minimalnya menjadi 30 ton per hari,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat di Ruang Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin.
Diharapkan, ucapnya, dengan adanya TPA tersebut maka penanganan sampah di Kota Banjarmasin dapat tertanggulangi dengan diangkut ke TPA regional.(humpro-bjm)
Posting Komentar