BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
membuat sebuah inovasi baru, untuk memberikan penanganan cepat
kegawatdaruratan.
Public Safety Center (PSC). Sebuah layanan emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 atau nomor telepon 0811 5033 119 dan frequensi 14 119 fm, kini dapat digunakan masyarakat Kota Banjarmasin yang membutuhkan. “PSC merupkan amanah dari instruksi Presiden nomor 4 tahun 2013, dimana seluruh kabupaten, kota di Indonesia harus memiliki PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah,” ujar Kadinkes Kota Banjarmasin dr Anies, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Launching PSC 119 Kota Banjarmasin, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (17/07).
Lebih lanjut dikatakannya, PSC merupakan sistem berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian, dan PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran. “PSC 119 Banjarmasin adalah yangke 3 dibentuk di Kalsel, setelah Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut. Insyaallah kami dari sektor kesehatan tetap berkomitmen menjalankan apa yang sudah menjadi amanah,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermasnyah, Kapolresta Banjarmasin dan jajaran pejabat lingkup Pemko Banjarmasin, dr Anies berharap, PSC bisa bekerjasama dengan lintas SKPD baik dilingkungan Pemko Banjarmasin, rumah sakit dan sektor terkait lainnya. “Sehingga PSC dapat menjadi unit penanganan kegawatdaruratan terdepan di Kota Banjarmasin,” harapnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap, dengan adanya PSC, maka setiap jiwa yang ada di Kota Bajarmasin bisa mendapatkan pelayanan pertolongan.
Selain itu, ia juga berharap, ke depannya jalur komunikasinya bisa terhubung dengan Command Center yang dimiliki Pemko Banjarmasin. “Saya harap PSC bisa bersenirgi dengan semua pihak dan bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Public Safety Center (PSC). Sebuah layanan emergensi medik dengan menggunakan kode akses 119 atau nomor telepon 0811 5033 119 dan frequensi 14 119 fm, kini dapat digunakan masyarakat Kota Banjarmasin yang membutuhkan. “PSC merupkan amanah dari instruksi Presiden nomor 4 tahun 2013, dimana seluruh kabupaten, kota di Indonesia harus memiliki PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah,” ujar Kadinkes Kota Banjarmasin dr Anies, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Launching PSC 119 Kota Banjarmasin, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (17/07).
Lebih lanjut dikatakannya, PSC merupakan sistem berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian, dan PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran. “PSC 119 Banjarmasin adalah yangke 3 dibentuk di Kalsel, setelah Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut. Insyaallah kami dari sektor kesehatan tetap berkomitmen menjalankan apa yang sudah menjadi amanah,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermasnyah, Kapolresta Banjarmasin dan jajaran pejabat lingkup Pemko Banjarmasin, dr Anies berharap, PSC bisa bekerjasama dengan lintas SKPD baik dilingkungan Pemko Banjarmasin, rumah sakit dan sektor terkait lainnya. “Sehingga PSC dapat menjadi unit penanganan kegawatdaruratan terdepan di Kota Banjarmasin,” harapnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap, dengan adanya PSC, maka setiap jiwa yang ada di Kota Bajarmasin bisa mendapatkan pelayanan pertolongan.
Selain itu, ia juga berharap, ke depannya jalur komunikasinya bisa terhubung dengan Command Center yang dimiliki Pemko Banjarmasin. “Saya harap PSC bisa bersenirgi dengan semua pihak dan bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar