BANJARMASIN – Masyarakat Kota Banjarmasin harus mengacungkan jempol atas
kinerja pemeritahan Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan Ibnu-Herman.
Betapa tidak, setelah Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko modern diberlakukan, kota berjuluk seribu sungai ini kini menjadi acuan kota-kota lain di Indonesia untuk menerapkan hal yang sama.
Bahkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun memberikan apresiasi khusus kepada Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia yang dilaksanakan Jakarta Convention Center, salah satu pemimpin daerah yang diundang secara khusus dalam kegiatan talk show bertemakan Menuju Kota Tanpa Sampah Kantong Plastik adalah Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Tak hanya itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah yang telah diterapkan Pemko Banjarmasin, dan ia menyatakan, penerapan peraturan tersebut di tiga kota, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Badung, Provinsi Denpasar, dan Kota Balikpapan merupakan langkah luar biasa.
Dan ia membeberkan rencana pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan insentif kepada daerah, yang telah membuat dan menerapkan aturan tersebut. “Saat ini peraturan tentang pemberian insentif itu masih dalam tahap pembahasan, dan nanti bila sudah selesai digodok akan dialokasikan di tahun 2019,” ujarnya.
Selain memberikan insentif, lanjut wanita yang dipanggil Ibu Vivien ini, mengatakan, saat ini pihak kementerian juga telah mengeluarkan edaran yang telah dibagikan keseluruh kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh Indonesia untuk memperhatikan pengelolaan lingkungan di kantor mereka masing-masing, dengan menggunakan air daur ulang, hemat listrik, menggunakan kertas bekas, dan ketika rapat tidak menggunakan makanan yang terbungkus plastik.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam paparannya menjelaskan, saat pertama kali diterbitkan Perwali tentang pelarangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern itu, pihak pemerintah daerah tidak langsung menerapkannya sekaligus, tetapi dengan cara perlahan, seperti menerapkan aturan menggunakan kantong plastik berbayar.
Setelah melakukan sosialisasi dan gerakan bersama denga pihak ritek dan toko modern, lanjutnya, Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu langsung diberlakukan secara keseluruhan. “Alhamdulillah bisa di terima oleh semua pihak. Kebutuhan kami melarang itu adalah kebutuhan kota, bukan untuk apa-apa. Karena Banjarmasin adalah kota terpadat se Kalimantan. Kemudian sungainya pasang surut, itu (plastik) kalau tidak diambil akan kembali lagi saat airnya. Kemudian pelarangan ini menjadi kebutuhan bagi kami, sehingga masyarakatpun bisa menerimanya,” jelasnya.
Untuk tahun 2018-2019 ini, terangnya lagi, Pemko Banjarmasin akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik itu di pasar tradisional. “Bila berkaca pada budaya dan kearifan lokal masyarakat Kota Bajarmasin, mereka tidak terbiasa dengan penggunaan kantong plastik, mereka biasanya melakukan pembelian apapun dengan bakul purun dan ini adalah kearifan orang Banjar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Bupati Badung, Provinsi Depansar I Nyoman Giri Prasta itu, H Ibnu Sina juga memperlihatkan contoh bakul purun.(humpro-bjm)
Betapa tidak, setelah Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko modern diberlakukan, kota berjuluk seribu sungai ini kini menjadi acuan kota-kota lain di Indonesia untuk menerapkan hal yang sama.
Bahkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun memberikan apresiasi khusus kepada Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia yang dilaksanakan Jakarta Convention Center, salah satu pemimpin daerah yang diundang secara khusus dalam kegiatan talk show bertemakan Menuju Kota Tanpa Sampah Kantong Plastik adalah Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Tak hanya itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah yang telah diterapkan Pemko Banjarmasin, dan ia menyatakan, penerapan peraturan tersebut di tiga kota, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Badung, Provinsi Denpasar, dan Kota Balikpapan merupakan langkah luar biasa.
Dan ia membeberkan rencana pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan insentif kepada daerah, yang telah membuat dan menerapkan aturan tersebut. “Saat ini peraturan tentang pemberian insentif itu masih dalam tahap pembahasan, dan nanti bila sudah selesai digodok akan dialokasikan di tahun 2019,” ujarnya.
Selain memberikan insentif, lanjut wanita yang dipanggil Ibu Vivien ini, mengatakan, saat ini pihak kementerian juga telah mengeluarkan edaran yang telah dibagikan keseluruh kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh Indonesia untuk memperhatikan pengelolaan lingkungan di kantor mereka masing-masing, dengan menggunakan air daur ulang, hemat listrik, menggunakan kertas bekas, dan ketika rapat tidak menggunakan makanan yang terbungkus plastik.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam paparannya menjelaskan, saat pertama kali diterbitkan Perwali tentang pelarangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern itu, pihak pemerintah daerah tidak langsung menerapkannya sekaligus, tetapi dengan cara perlahan, seperti menerapkan aturan menggunakan kantong plastik berbayar.
Setelah melakukan sosialisasi dan gerakan bersama denga pihak ritek dan toko modern, lanjutnya, Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu langsung diberlakukan secara keseluruhan. “Alhamdulillah bisa di terima oleh semua pihak. Kebutuhan kami melarang itu adalah kebutuhan kota, bukan untuk apa-apa. Karena Banjarmasin adalah kota terpadat se Kalimantan. Kemudian sungainya pasang surut, itu (plastik) kalau tidak diambil akan kembali lagi saat airnya. Kemudian pelarangan ini menjadi kebutuhan bagi kami, sehingga masyarakatpun bisa menerimanya,” jelasnya.
Untuk tahun 2018-2019 ini, terangnya lagi, Pemko Banjarmasin akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik itu di pasar tradisional. “Bila berkaca pada budaya dan kearifan lokal masyarakat Kota Bajarmasin, mereka tidak terbiasa dengan penggunaan kantong plastik, mereka biasanya melakukan pembelian apapun dengan bakul purun dan ini adalah kearifan orang Banjar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Bupati Badung, Provinsi Depansar I Nyoman Giri Prasta itu, H Ibnu Sina juga memperlihatkan contoh bakul purun.(humpro-bjm)
Posting Komentar