BANJARMASIN - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, bersama perwakilan dari masing-masing Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di di Aula Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), yang terletak di Gedung B Lantai 3, di kawasan Balai Kota Banjarmasin, Kamis (11/07).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Diskominfotik Ir H Reno Azhari. Dalam sambutannya Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi PPID Pembantu ini merupakan kegiatan kedua dari tiga kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan di tahun ini.
Dalam rapat ini, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Yusma Rifani sebagai narasumber menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemberian informasi kepada Kelurahan bahwa selama ini PPID Pembantu itu lebih kepada SKPD dan Kominfo sebagai PPID Utama, namun Kelurahan juga tidak bisa diabaikan karena merupakan ujung tombak informasi dari Pemerintahan Kota Banjarmasin. PPID Pembantu untuk Kelurahan berada di Kecamatan dan Kelurahan sebagai sumber informasi.
Yusma Rifani juga menyampaikan dasar-dasar hukum terkait pembentukan PPID serta alur permohonan informasi dari pemohon informasi kepada PPID. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan jenis-jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Diakhir rapat, Yusma Rifani menyimpulkan jika ada permintaan informasi yang menyangkut dengan program dan kegiatan kelurahan, apabil informasi tersebut dikuasai dan informasi tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang termasuk dikecualikan, silakan diberikan. Tetapi, apabila ragu silakan koordinasikan dengan PPID Pembantu di Kecamatan, dan apabila masih ada kesulitan nanti diteruskan ke Kominfo dan akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum, apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat atau tidak, dan solusi apa yang harus diberikan untuk mengatasi masalah tersebut.(kominfo-bjm).
Posting Komentar