BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sepakat untuk sesegera mungkin membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019, yang telah diajukan Pemko Banjarmasin. Rancangan KUPA PPAS 2019 yang diajukan Pemko Banjarmasin itu terdiri dari, pendapatan daerah tahun 2019 Kota Banjarmasin dimana setelah perubahan bertambah sebesar Rp15.057.150.389,00 atau naik 0,86 persen, menjadi Rp1.768.885.974.313,00. Perubahan pendapatan daerah itu terdiri dari, PAD diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp11.446.530.832,00 atau bertambah 3,85 persen dari APBD tahun 2019, yang semula Rp297.460.469.168,00 menjadi Rp.308.907.000.000,00. Kemudian dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kota Banjarmasin, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp16.389.380.443,00 atau berkurang sebesar 1,37 persen, yang semula Rp1.196.345.784.756,00, menjadi Rp1.179.956.404.313,00. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp20.000.000.000,00 atau bertambah 7,69 persen dari APBD tahun 2019, yang semula Rp 260.022.570.000,00 menjadi Rp 280.022.570.000,00. Untuk belanja daerah, diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 159.672.405.738,00 atau naik 8,18 persen menjadi Rp2.111.893.568.738,00, dari perkiraan sebelum perubahan dengan jumlah Rp1.952.221.163.000,00 yang dibagi dalam 2 pos yaitu, pos belanja tidak langsung bertambah Rp88.681.970.838,00 atau naik 10,23 persen, menjadi Rp955.792.258.488,00 bila dibanding sebelum perubahan dengan jumlah Rp867.110.287.650,00. Sedangkan pos belanja langsung yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah Kota Banjarmasin tahun 2019, mengalami kenaikan sebesar Rp70.990.434.900,00 atau naik sebesar 6,54 persen, menjadi Rp1.156.101.310.250,00 dibanding sebelum perubahan yang mencapai Rp1.085.110.875.350,00. Penyampaian Rancangan KUPA PPAS 2019 itu dilakukan langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah saat sidang paripurna di kantor DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (16/07).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 dan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019, akan dibahas secara marathon sehingga dapat diselesaikan secara tepat waktu. "Hal terscbut penting agar pembahasannya bisa selesai sebelum habisnya masa tugas Anggota DPRD Kata Banjarmasin Periode Tahun 2014-2019. Dengan begitu maka kita bisa memenuhi target Perda yang disahkan, sesuai dengan yang sudah dicanangkan sebelumnya,“ katanya.
Dihari yang sama, DPRD Kota Banjarmasin juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun 2018 untuk dijadikan Perda Kota Banjarmasin. Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dan para pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, disaksikan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, anggota DPRD Kota Banjarmasin dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin. “Untuk Perda Pertanggungiawaban APBD Tahun 2018, kami berharap segala evaluasi yang sudah dilakukan bersama pihak legislatif selama proses pembahasan, bisa menjadi masukan agar ke depannya penggunaan APBD di tahun selanjutnya dapat lebih efesien dan efektif," ujar Hj Ananda.(humpro-bjm)
Posting Komentar