BANJARMASIN - Kota Banjarmasin kembali menjadi tuan rumah kegiatan kepemerintahan. Kegiatan tersebut bertajuk Pemuktahiran Data Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat (APIP). Tak hanya dihadiri 192 orang petugas inspektorat kabupaten kota se Kalsel, dalam kegiatan yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yakni, di Menara Pandang, Rumah Anno 1952 dan Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin itu, juga dihadiri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel Siswansyah, mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Pemuktahiran Data TLHP merupakan sarana koordinasi, menyelaraskan dan mencari solusi terhadap hambatan tindaklanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, untuk dijadikan arah penetuan kebijakan pimpinan, menyamakan persepsi percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil temuan pemeriksaan, sehingga hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat diselesaikan dengan tuntas, dan bersandar pada kaidah-kaidah norma dan sistem administrasi pemerintahan. Menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang dalam kesempatan itu hadir bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung komunikasi antara aparatur internal dengan jajaran SKPD. Selain itu, ia juga berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, nantinya tidak terjadi lagi temuan yang sama, dan seluruh hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tuntas oleh seluruh SKPD kabupaten kota se Kalsel. “Hasil pengawasan ini harus ditindaklanjuti. Hasil pengawasan tidak memiliki arti apa bahkan bisa menimbulkan borosan bila tidak ditindaklanjut sebagaiamanna mestinya,” ucap H Ibnu Sina saat menyampaikan sambutannya, Rabu (24/07).
Sejak tahun 2014 pemerintah Indonesia telah memiliki 3 peraturan perundang-undangan (UU) yang digunakan inspektorat dalam perananya sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi bersama-sama dengan aparatur penegak hukum lainnya. Ketiga Undang-Undang tersebut antara lain, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Ketiga UU ini mengamanatkan kepada inspektorat untuk bersentuhan dengan sistem hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan, hukum administrasi Negara dan sistem hukum pidana,” ujar Inspektur Kota Banjarmasin, James Fudhoil Yamin, dalam laporannya. Dengan adanya UU tersebut, lanjutnya lagi, ia berharap inspektorat tidak statis dan terdiam dalam batas dunia keauditoran saja, tetapi juga harus bergerak membuat sebuah border line antara kewenangan inspketorat dalam dunia hukum adminstrasi pemerintahan dengan kewenangan pidana yang dimiliki APH. Sementara itu, dalam kegiatan bertemakan Inspektorat Bergerak, Siswansyah saat membacakan sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memerlukan peran dan fungsi pengawasan secara maksimal, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Pelaksanaan kegiatan TLHP merupakan bukti keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal. Tindak lanjut hasil pemeriksaan, katanya lagi, merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan. Dan penuntasan hasil pemeriksaan, diharapkan bisa mendorong pemulihan citra dan kewibawaan pemerintah daerah. ”Penyelesaian TLHP tentu menjadi prioritas untuk menindaklanjuti temuan-temuan, agar fungsi-fungsi manajemen organisasi pemerintah akan tertata dan berjalan lebih baik dan efektif. Dan penyelesaian TLHP juga menjadi umpan balik untuk menghindari akan adanya sanksi, baik disiplin, administratif, perdata maupun pidana,” ujarnya.(kominfo-bjm)
Posting Komentar