Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik rencana Forum Masyarakat Peduli BPJS Kota Banjarmasin yang ingin mendorong Pemko Banjarmasin agar sesegera mungkin membuat regulasi terkait perlindungan sosial dan kesehatan terhadap para tenaga kerja di Kota Banjarmasin.
Bila regulasi tentang aturan tersebut benar di buat, maka Kota Banjarmasin kota pertama di Indonesia yang memiliki aturan tersebut.
Menurut H Ibnu Sina, saat ini belum ada regulasi tersebut di Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, lanjutnya, silakan Forum Masyarakat Peduli BPJS Kota Banjarmasin untuk memberikan masukan terkait rencana penerbitan aturan tersebut. “ Silahkan beri masukan kepada pemerintah kota terkait rencana Raperda ini. Tetapi saya minta harus cepat, karena DPRD kota Banjarmasin baru saja menyelesaikan Prolegda 2018,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Rakor Urgensi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Korwil MP BJS Kalimantan, di Hotel Tree Park, Banjarmasin, Senin (13/11).
Jaminan sosial ketenagakerjaan, katanya lagi, harus dikerjakan bersama-sama agar bisa memberikan dampak kesejahteraan kepada seluruh pekerja di kota ini. “Diharapkan kepada seluruh perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas, terus bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mampu mengantisipasi tuntutan-tuntutan pekerja,” katanya.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, Heri Susanto menerangkan, kegiatan ini muncul akibat dari keinginan masyarakat peduli BPJS yang menilai bahwa, regulasi dari Dinas Sosial Ketenagakerjaan, hingga saat ini belum sinergis dengan amanah undang-undang, dan sistem dari Dinas Sosial Nasional. Padahal, Dinas Sosial sangat bergantung pada transformasi regulasi di daerah. “Memang betul sudah ada undang-undangnya BPJS, sudah ada program pemerintahnya,sudah ada pemerintah pusat, memang sudah ada regulasi tentang ketenagakerjaan tapi yang kami harapkan hari ini adalah dorongan untuk menjadikannya sebagai perda atau regulasi yang spesialis yaitu perda jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Koordinator Wilayah, Adam, mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk mencari kesepahaman bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini perlu untuk kesejahteraan pekerja. “Dalam mensejahterakan itu harus ada aturan main. Dengan adanya Perda ini diharapkan kita mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan menghasilkan suatu kesejahteraan yang real dan terdokumentasi,” ucapnya.
Posting Komentar