Jika
surat peringatan pertama sampai kedua dan
ketiga
tak diperhatikan dan penyewa
atau
pedagang tak segera membayarkan,
Pemko
Banjarmasin dengan paksa akan menyegelnya.
BANJARMASIN, KP – Menyusul adanya tunggakan tunggakan pembayaran
retribusi, ratusan kios, lapak dan bak di pasar-pasar yang ada di Banjarmasin
mulai dilayangkan peringatan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin.
Bahkan jika surat peringatan kedua sampai kedua dan ketiga tak diperhatikan dan
penyewa atau pedagang tak segera membayarkan, Pemko Banjarmasin dengan paksa
akan menyegelnya. Karena tunggakan retribusi para pedagang tersebut sudah mulai
2013, 2014, 2015, 2016 bahkan diantara mereka juga ada yang pembayarannya
kurang rutin atau berlobang-lobang karena diantara mereka sudah membayar 2017.
“Jika
para pedagang atau penyewa toko, kios, bak tak membayar sesuai perjanjian,
Pemko tak segan-segan akan melakukan penyegelan. Itu terjadi karena banyak yang
menunggak retribusi pasar hingga bertahun-tahun,” ucap Kepala Dinas Perindag
Kota Banjaramsin Drs. H. Khairil Anwar, M. Si melalui Kabid Pasar, Ichrom
Muftezar, S. STP, M. Si kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu(31/1).
Jadi, katanya, dengan penunggakan
retribusi pasar itu bila dihitung-hitung sudah mencapai ratusan juta rupiah. Maka
dari itu, agarpedagang mau membayar tunggakan tersebut, kios dan lapak yang
disewa akan diancam pihaknya dengan cara penyegelan.
Langkah penyegelan tentunya harus
melalui prosedur, dalam hal itu Disperindag melayangkan surat peringatan (SP)-1
kemudian berlanjut SP-2 hingga SP-3 atau penutupan. Katanya. “Terakhir kami sudah melayangkan
SP-2 dan apabila itu tidak digubris, maka langkah penyegelan kami lakukan,”
katanya lagi.Ia melanjutkan, pasar yang diberikan
teguran SP itu berjumlah 12 pasar. Enam pasar seperti Pasar Anda optikal, Lima
Laut, Sudimampir lantai 3, Sudimampir lantai dasar, Pasar eks Pompa Bensin,
Pasar Niaga Lantai 2.
“Itu yang sudah kami berikan SP-2, dan
setelah itu tidak dibayar juga maka kami akan tutup dan disegel. Dari enam
pasar itu paling besar mencapai Rp 200 juta, itu terdapat dari salah satu kios
yang ada di Pasar Anda Optikal,” katanya.
Sementara sisanya yakni di Pasar
Pekauman, Pasar Zahri Saleh, Banjar Raya, Telawang, Rawasari, dan Abdi Beton. Pasar
tersebut baru saja diberikan SP-1.”Dari jumlah 12 pasar itu, kirs-kira ada 100
lebih lapak dan kios pasar yang menunggak retribusi. Dari jumlah itu,
retribusinya bervariasi mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 3 juta, tergantung type
pasarnya,” ujarnya.(vin/K-8)
Posting Komentar