ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

Tak Lama Lagi Program PBHMM Diluncurkan



BANJARMASIN – Bila sebelumnya Pemko Banjarmasin telah membuat inovasi pelayanan publik berupa penempatan sarana olahraga di area publik, kini sebuah Inovasi pelayanan untuk masyarakat Bumi Kayuh Baimbai kembali dibuat  para pemimpin kota seribu sungai.
Program Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (PBHMM). Tak lama lagi, pelayanan publik tersebut bisa dinikmati masyarakat Kota Banjarmasin.
Saat ini, payung hukum berupa Perwali Kota Banjarmasin, tengah dipersiapkan jajaran Pemko Banjarmasin.
Bahkan, untuk memperkuat tatanan dalam regulasi tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin turun langsung melakukan study banding ke Pemko Bogor. “Maksud kunjungan kami ini untuk pengayaan serta mendapatkan masukan dalam rancangan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2016, tentang Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin di Kota Banjarmasin,” ujar Hermansyah, Jumat (19/01).
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Sosial Setda Kota Banjarmasin Gazi Akhmadi melalui Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin Lukman Fadlun mengatakan, anggaran untuk rencana pelaksanaan program pelayanan tersebut sudah dimasukan dalam APBD tahun 2018.
Karenanya, bebernya, dengan adanya study banding ini Pemko Banjarmasin dapat mengkaji lebih detail tentang program bantuan serupa, yang telah dilaksanakan Pemko Bogor.
Kedatangan rombongan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah di kantor yang beralamat di Jalan Ir Haji Juanda, nomor 10, Pabaton, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, diterima langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman beserta jajarannya.
Dalam diskusi yang juga dihadiri Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil serta Dinas Sosial Kota Banjarmasin diketahui, Pemko Bogor telah memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sejak tahun 2016, atau tepatnya setahun setelah terbitnya Perda Kota Bogor nomor 39 tahun 2015, tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. “Kasus terbanyak yang kita tangani sejak diterbitkannya regulasi tersebut adalah perceraian, kemudian nomor duanya Narkoba,” ujar Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bandung, Novy Hasbhy Munnawar.
Adapun hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya tentang tata cara kerjasama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama, atau perjanjian kerjasama dengan LKBH.
Kemudian bagaimana kreteria penerima bantuan hukum, lalu tata cara verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan, dan persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Nah, untuk persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, Pemko Bogor melakukannya dengan dua cara, pertama si pemohon harus menyertakan surat tanda masyarakat miskin, kemudian dilakukan verifikasi permasalahannya.
Apabila dalam verifikasi itu dinilai permasalahannya tidak sesuai dengan kategori yang telah diatur, maka secara pemberian bantuan hukum akan dibatalkan. “Kami pernah menerima permohonan untuk minta bantuan hukum, dari sisi persyaratan si pemohon telah menyertakan kartu miskin, tapi setelah kami teliti berkas permasalahanya yang menyangkut utang piutung senilai Rp2 miliar, maka kami anggap sipemohon bukan orang miskin, atas dasar itu kami kemudian melakukan penolakan memberikan bantuan hukum,” terang Novy Hasbhy Munnawar.
Dari data yang berhasil dihimpun, rencanannya, Program Bantuan Hukum milik Pemko Banjarmasin itu tidak berlaku bagi masyarakat miskin yang tersandung kasus terorisme, pelecahan seksual kepada anak di bawah umur, dan kasus peyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan mengingat tidak sesuai dengan visi dan misi Pemko Bnajarmasin yang ingin menjadikan Kota Banjarmasin sebagai Kota Barasih wan Nyaman (Baiman).(humpro-bjm)





Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.