BANJARMASIN – Bila sebelumnya Pemko Banjarmasin telah membuat inovasi pelayanan publik berupa penempatan sarana olahraga di area publik, kini sebuah Inovasi pelayanan untuk masyarakat Bumi Kayuh Baimbai kembali dibuat para pemimpin kota seribu sungai.
Program Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (PBHMM). Tak lama lagi, pelayanan publik tersebut bisa dinikmati masyarakat Kota Banjarmasin.
Saat ini, payung hukum berupa Perwali Kota Banjarmasin, tengah dipersiapkan jajaran Pemko Banjarmasin.
Bahkan, untuk memperkuat tatanan dalam regulasi tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin turun langsung melakukan study banding ke Pemko Bogor. “Maksud kunjungan kami ini untuk pengayaan serta mendapatkan masukan dalam rancangan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2016, tentang Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin di Kota Banjarmasin,” ujar Hermansyah, Jumat (19/01).
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Sosial Setda Kota Banjarmasin Gazi Akhmadi melalui Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin Lukman Fadlun mengatakan, anggaran untuk rencana pelaksanaan program pelayanan tersebut sudah dimasukan dalam APBD tahun 2018.
Karenanya, bebernya, dengan adanya study banding ini Pemko Banjarmasin dapat mengkaji lebih detail tentang program bantuan serupa, yang telah dilaksanakan Pemko Bogor.
Kedatangan rombongan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah di kantor yang beralamat di Jalan Ir Haji Juanda, nomor 10, Pabaton, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, diterima langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman beserta jajarannya.
Dalam diskusi yang juga dihadiri Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil serta Dinas Sosial Kota Banjarmasin diketahui, Pemko Bogor telah memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sejak tahun 2016, atau tepatnya setahun setelah terbitnya Perda Kota Bogor nomor 39 tahun 2015, tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. “Kasus terbanyak yang kita tangani sejak diterbitkannya regulasi tersebut adalah perceraian, kemudian nomor duanya Narkoba,” ujar Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bandung, Novy Hasbhy Munnawar.
Adapun hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya tentang tata cara kerjasama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama, atau perjanjian kerjasama dengan LKBH.
Kemudian bagaimana kreteria penerima bantuan hukum, lalu tata cara verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan, dan persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Nah, untuk persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, Pemko Bogor melakukannya dengan dua cara, pertama si pemohon harus menyertakan surat tanda masyarakat miskin, kemudian dilakukan verifikasi permasalahannya.
Apabila dalam verifikasi itu dinilai permasalahannya tidak sesuai dengan kategori yang telah diatur, maka secara pemberian bantuan hukum akan dibatalkan. “Kami pernah menerima permohonan untuk minta bantuan hukum, dari sisi persyaratan si pemohon telah menyertakan kartu miskin, tapi setelah kami teliti berkas permasalahanya yang menyangkut utang piutung senilai Rp2 miliar, maka kami anggap sipemohon bukan orang miskin, atas dasar itu kami kemudian melakukan penolakan memberikan bantuan hukum,” terang Novy Hasbhy Munnawar.
Dari data yang berhasil dihimpun, rencanannya, Program Bantuan Hukum milik Pemko Banjarmasin itu tidak berlaku bagi masyarakat miskin yang tersandung kasus terorisme, pelecahan seksual kepada anak di bawah umur, dan kasus peyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan mengingat tidak sesuai dengan visi dan misi Pemko Bnajarmasin yang ingin menjadikan Kota Banjarmasin sebagai Kota Barasih wan Nyaman (Baiman).(humpro-bjm)
Posting Komentar