Kategori Sangat Baik
BANJARMASIN – Kota Banjarmasin kembali mendapatkan penghargaan sebagai daerah role model pelayanan publik kategori Sangat Baik.
Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, di Jakarta, Rabu (24/01).
H Hamli Kursani menyatakan, penghargaan yang diterima kota seribu sungai itu merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap capaian kinerja pemimpin Kota Banjarmasin dalam memberikan pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan publik bisa memangkas peraturan yang tidak sinergi dengan zaman sekarang. Hal tersebut dimaksudkan, katanya, agar bisa memberi kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan. “Pak Presiden selalu ingatkan para menterinya untuk melakukan pemangkasan terhadap aturan yang sudah nggak nyambung lagi dengan zaman sekarang. Untuk itu Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia,” ujarnya saat kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017.
Ditegaskannya lagi, Presiden juga menginstruksikan perubahan mendasar terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena selama ini tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan yang mendasar.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, pantauan dan evaluasi ini terhadap kinerja pelayanan publik di daerah dilakukan pihaknya sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dan pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional ini, jelasnya, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh penyelenggara pelayanan publik. “Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” harapnya.
Diah Natalisa kembali mengatakan, untuk kegiatan monitoring dan evaluasi, telah ketiga kalinya dilaksanakan Kemenpan RB.
Pertama kali, ungkapnya, dilakukan tahun 2015, dengan mengevaluasi 57 kabupaten/kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PTSP.
Tahun berikutnya, katanya lagi, daerah yang dievaluasi bertambah menjadi 59 kabupaten/kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Polresta/Polrestabes. “Pada tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 kabupaten/kota. Dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, Kabupaten/Kota, kementerian ata Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar