BANJARMASIN – Menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengingatkan kepada para pasangan calon dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, agar dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nanti tidak melanggar peraturan yang ada.
Hal tersebut, disampaikannya pada saat membuka Rapat Koordinasi Penentuan Pemasangan APK dan Tahapan Kampanye, di Aula Kantor TP PKK Kota Banjarmasin, Rabu (30/09).
Selain mematuhi peraturan yang berlaku, menurut H Hermansyah, pemasangan APK juga harus memperhatikan tata ruang wilayah, agar tidak merusak taman-taman kota dan tidak menggangu arus listrik.
Maka dari itu, ia berharap, para peserta Pilkada nanti bisa berkoordinasi selain dengan Pemerihtan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin, terutama PLN dan PDAM. “Karena takutnya nanti pemasangan APK itu membahayakan apabila terkena aliran listrik dan sebagainya, kemudian juga pemasangan yang mungkin badan tanah itu jangan sampai nanti mengganggu pipa-pipa yang ada di dalam tanah itu, makanya oleh sebab itu dikoordinasikan pemasangan ini,” harapnya.
Yang paling penting, lanjutnya, koordinasi dan sinergi semua pihak sangat diperlukan, agar Pilkada Tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Posting Komentar