Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin rapat evaluasi Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin, Rabu (16/09).
Dalam kegiatan di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo tersebut menyatakan, pelaksanaan penegakan aturan Perwali tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lebihlanjut dikatanya, saat melaksanakan tugas di lapangan, para aparatur penenggak displin tidak pernah memaksakan masyarakat memilih sanksi denda Rp100 ribu.
Menurutnya, bila ada masyarakat yang terkena sanksi Rp100, itu merupakan pilihan mereka sendiri. “Kami selalu memberikan pilihan. Jadi kami tidak pernah memaksa masyarakat untuk dikenakalan denda Rp100. Itu pilihan mereka sendiri,” tegasnya.
Selain itu, pemilik tanda pangkat dua melati di pundak yang bertugas di kantor berjuluk kandang macan itu ingin, untuk kategori sanksi sosial, durasi waktu yang diterapkan untuk bersih-bersih lingkungan disamakan, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin Yuli Hadi, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Faturrahim dan SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin dan Camat se Kota Banjarmasin.
Posting Komentar