Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang lakukan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) atas barang bergerak kondisi rusak berat dan apa adanya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Hj Devi Hartati mengatakan dalam lelang tersebut terdapat kurang lebih 41 buah sepeda motor, 5 buah kendaraan bermotor roda 3, dan Mini Bus 3 buah, serta 4 buah Ambulance.
"Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran Closed Bidding dengan akses url lelang.go.id, sementara tata cara ikut lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur, Panduan Penggunaan pada domain ini," bebernya.
Dijelaskannya, Calon peserta lelang mesti mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah Softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
"Waktu lelang berlangsung dari hari Kamis 17 September 2020, hingga 17 September 2020 pukul 07:59 WIB, atau 08:59 WITA," bebernya.
Adapun peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan Jumlah/ nominal disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Lebih lanjut, Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor BRI virtual Account (BRIVA) masing – masing peserta lelang. Nomor BRIVA dapat
dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
Kemudian penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali - kali dengan menggunakan akun peserta lelang masing-masing. Penetapan Pemenang Setelah Batas Akhir Penawaran bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin, Jalan R.E. Martadinata 1 Banjarmasin.
"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang," urainya.
Ditambahkan Hj Devi Hartati, untuk mengetahui informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin, Jl. Pramuka No.7 Banjarmasin, Telp. (0511) 4281286 atau Call Center DJKN di nomor 1500991. Informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Kantor atas nama Ibu Norlaili HP 08125068467 / Bapak Dadang 082154000870. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar