Sosialisasi dan himbauan tersebut digelar sedikitnya pada 4 tempat yakni Pasar Gedang, Pasar Kuripan, Pasar Batuah dan Pasar Ksatrian yang sama sama terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu 29/4/2020.
Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyebut, kegiatan
tersebut dilaksanakan guna mencegah meluasnya paparan virus Corona atau
Covid-19 yang terjadi melewati transaksi di pasar.
Lanjutnya, salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah mengontrol aktivitas pedagang dan pembeli untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas di pasar.
"Soalnya masih ada pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas dan itu langsung kita berikan teguran ditempat," ucapnya.
Disebutkannya, selain menghimbau untuk mengenakan masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan transaksi (minimal memakai hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter (physical distancing), dan memilih pasar yang terdekat dengan rumah.
Kemudian, pihaknya juga turut mengingatkan pedagang terkait adanya batas waktu operasional pasar pada pedagang. Pasalnya masih ada segelintir pedagang yang berjualan di pasar melewati jam operasional yang berlaku. "Makanya kita turun untuk megingatkannya. tapi sekarang mayoritas mereka tutup lebih cepat dari biasanya," paparnya.
Ia menjelaskan, terkait jam operasional kegiatan di kawasan Pasar ditentukan sebagai berikut, Pasar Induk merupakan yang kegiatannya mendistribusikan bahan pokok ke pedagang yang berada di pasar rakyat skala kecil tetap buka sesuai dengan jam operasional sebagaimana biasanya.
Namun, Pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan pokok yaitu pasar rakyat yang menjual bahan pokok langsung kepada konsumen atau masyarakat, jam operasional Pasar Pagi dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, pasar sore dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya, pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan sekunder yaitu pasar rakyat yang menjual diluar komoditi bahan pokok dihimbau untuk menutup sementara dan jika buka berlaku jam operasional yaitu pagi pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 Wita sedang pasar sore yaitu pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, (Diskominfotik-mz)
Lanjutnya, salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah mengontrol aktivitas pedagang dan pembeli untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas di pasar.
"Soalnya masih ada pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas dan itu langsung kita berikan teguran ditempat," ucapnya.
Disebutkannya, selain menghimbau untuk mengenakan masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan transaksi (minimal memakai hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter (physical distancing), dan memilih pasar yang terdekat dengan rumah.
Kemudian, pihaknya juga turut mengingatkan pedagang terkait adanya batas waktu operasional pasar pada pedagang. Pasalnya masih ada segelintir pedagang yang berjualan di pasar melewati jam operasional yang berlaku. "Makanya kita turun untuk megingatkannya. tapi sekarang mayoritas mereka tutup lebih cepat dari biasanya," paparnya.
Ia menjelaskan, terkait jam operasional kegiatan di kawasan Pasar ditentukan sebagai berikut, Pasar Induk merupakan yang kegiatannya mendistribusikan bahan pokok ke pedagang yang berada di pasar rakyat skala kecil tetap buka sesuai dengan jam operasional sebagaimana biasanya.
Namun, Pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan pokok yaitu pasar rakyat yang menjual bahan pokok langsung kepada konsumen atau masyarakat, jam operasional Pasar Pagi dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, pasar sore dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya, pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan sekunder yaitu pasar rakyat yang menjual diluar komoditi bahan pokok dihimbau untuk menutup sementara dan jika buka berlaku jam operasional yaitu pagi pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 Wita sedang pasar sore yaitu pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar