Surat keputusan Walikota Banjarmasin tersebut menimbang dari terbitnya keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 0 1.07/MENKES/262/ 2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019.
Kedua menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pertimbangan di atas maka perlu menetapkan keputusan Walikota Banjarmasin tentang pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Adapun surat keputusan tersebut menetapkan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin terhitung mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 dan dapat diperpanjang selama 14 Hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Kemudian masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah kota Banjarmasin wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 22 April 2020 Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Posting Komentar