Banjarmasin - Ditetapkannya Kota Banjarmasin yang terdiri dari 5 kecamatan masuk kedalam zona merah. membuat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengharuskan warganya yang beraktivitas di luar rumah untuk memakai masker.
Hal ini ditegaskannya ketika wawancara dengan sejumlah awak media di Balai Kota Banjarmasin pada Senin 6 April 2020, "siapapun yang beraktivitas di luar rumah terutama di zona merah, diharuskan menggunakan masker," ucap H Ibnu Sina.
Ia turut menegaskan kepada seluruh masyarakat termasuk orang-orang yang tergabung di cluster Gowa maupun cluster lainnya, untuk segera melaporkan diri ke puskesmas terdekat demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Dari upaya ini, mudah-mudahan ada ketegasan. sehingga yang bersangkutan melakukan karantina diri sendiri secara mandiri," harapnya.
Berdasar data update dari Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin, sudah ada 79 orang yang merupakan bagian dari cluster Gowa (bagian dari Ijtima Ulama Jamaah Tabligh), "di mana lebih dari 40 orang diantaranya sudah menjalani rapid test," bebernya.
"Sudah terdata hampir 79 orang yang sudah bisa kita pantau secara langsung dan sebagian sudah melaporkan diri. Kemudian sudah lebih 40 orang yang menjalani rapid test," tambahnya.
Sementara itu, selain dari cluster Gowa, H Ibnu Sina menyebut ada tiga cluster lainnya yang ada di Kota Banjarmasin. Salah satunya, cluster pasien positif Ulin-1. "kemudian, seluruh pemain bisa dipantau semua," pungkasnya. (Diskominfotik)
Posting Komentar