BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna I dengan
agenda Penyampaian Raperda Prakarsa Kepala Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017, dan
Raperda Dana Cadangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020.
Kegiatan yang dihadiri langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (22/06)
Dalam salah satu laporannya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017, H Ibnu Sina mengatakan, realisasi penggunaan APBD Kota Banjarmasin hingga 31 Desember 2017 lalu, yang bersumber dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.481.114.231.393,18. Sedangkan nilai total pendapatan daerah tahun tersebut sebesar Rp1.519.124.447.112.00. Artinya, bila dipersentasikan maka penyerapan dana pendapatan daerah mencapai 97.50 persen.
Untuk dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp1.024.878.846.224.00, lanjutnya, realisasi penggunaannya di tahun tersebut sebesar Rp992.961.481.745.00.
Sedangkan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, realiasasi penggunaannya mencapai Rp163.174.761.034,00, dari total pendapatan yang sah sebesar Rp168.986.111.685.00.
Lebihlanjut dikatakannya, upaya untuk mencapai hasil yang ditargetkan, tidak sedikit hambatan dan kendala yang dihadapi.
Namun, jelasnya, hal itu tidak menyurutkan langkah jajaran Pemko Banjarmasin untuk terus melakukan perbaikan dalam proses, prosedur dan kebijakan, sehingga capaian hasilnya dapat lebih optimal. “Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017 disamping dapat dikelola dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dapat juga terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga BPK RI perwakilan Kalsel memberikan opini kepada Pemko Banjarmasin WTP,” ujarnya.
Menyinggung tentang Raperda Dana Cadangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 kembali mengatakan, pembentukan dana cadangan akan dialokasikan bertahap sebanyak 2 kali yakni pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan 2019. “Pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilukada itu dimaksudkan agar tidak menganggu kegiatan lain. Dan kegiatan Pemilukada itu harus kita dukung,” katanya.(humpro-bjm)
Kegiatan yang dihadiri langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (22/06)
Dalam salah satu laporannya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017, H Ibnu Sina mengatakan, realisasi penggunaan APBD Kota Banjarmasin hingga 31 Desember 2017 lalu, yang bersumber dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.481.114.231.393,18. Sedangkan nilai total pendapatan daerah tahun tersebut sebesar Rp1.519.124.447.112.00. Artinya, bila dipersentasikan maka penyerapan dana pendapatan daerah mencapai 97.50 persen.
Untuk dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp1.024.878.846.224.00, lanjutnya, realisasi penggunaannya di tahun tersebut sebesar Rp992.961.481.745.00.
Sedangkan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, realiasasi penggunaannya mencapai Rp163.174.761.034,00, dari total pendapatan yang sah sebesar Rp168.986.111.685.00.
Lebihlanjut dikatakannya, upaya untuk mencapai hasil yang ditargetkan, tidak sedikit hambatan dan kendala yang dihadapi.
Namun, jelasnya, hal itu tidak menyurutkan langkah jajaran Pemko Banjarmasin untuk terus melakukan perbaikan dalam proses, prosedur dan kebijakan, sehingga capaian hasilnya dapat lebih optimal. “Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017 disamping dapat dikelola dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dapat juga terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga BPK RI perwakilan Kalsel memberikan opini kepada Pemko Banjarmasin WTP,” ujarnya.
Menyinggung tentang Raperda Dana Cadangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 kembali mengatakan, pembentukan dana cadangan akan dialokasikan bertahap sebanyak 2 kali yakni pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan 2019. “Pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilukada itu dimaksudkan agar tidak menganggu kegiatan lain. Dan kegiatan Pemilukada itu harus kita dukung,” katanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar