ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

WALIKOTA WAJIBKAN ASN JADI NASABAH BANK SAMPAH

SE Walikota tertanggal 6 Desember yang menegaskan bahwa keaktifan sebagai Bank Sampah menjadi penilaian kinerja penyerahan administrasi usulan kepegawaian

-Banjarmasin,KP - Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melakukan pengurangan sampah dengan mewajibkan seluruh ASN Pemko tak terkecuali mulai tahun 2018 menjadi bank sampah. Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi nasabah Bank Sampah yang diberlakukan, para ASN juga diwajibkan menyetorkan sampah minimal 2 kilogram setiap bulan di lingkukangan tempat tinggal mereka masing-masing.
SE yang ditandatangani walikota tertanggal 6 Desember ini juga megeaskan bahwa keaktifan sebagai nasabah Bank Sampah akan menjadi salah satu penilaian kinerja penyerahan administrasi tambahan dalam usulan kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah dengan melampirka foto copy buku rekening Bank Sampah.
Bankan SE sudah diedarkan kepada seluruh SKPD, Camat, Lurah agar menciptakan inovasi dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing sehingga upaya pengurangan penanganan dan pemenfaatan sampah di wilayah masing-masing dapat berjalan maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin Drs H. Mukhyar yang dikonfirmasi mengatakan, kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Walikota yang ditujukan kepada seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemko juga sudah ditembuskan pada Badan Kepegawaian Pemko Banjarmasin.
“Tujuan agar semua mendukung dalam penekanan produksi sampah. Selain untuk menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, kebijakan ini juga bertujuan untuk membiasakan masyrarakat memilah sampah sebelum dibuang” ungkap Mukhyar lagi. Jadi, katanya, sampah yang disetorkan tidak hanya berasal dari lingkungan bekerja, namun juga sampah dari hasil rumah tangga. Lampiran bukti rekening setoran sampah setiap bulannya juga akan menjadi salah syarat pegawai, saat kenaikan pangkat dan jabatan.
Kepala BKD Kota Banjarmasin Drs HM Safri Azmi mengatakan, tujuan Se yang diwajibkan bagi ASN ini memang salah satu usaha untuk mendukung progam pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. Karena selama ini Bank Sampah cukup efektif dalam mengukung upaya kebersihan dan menjadikan sampah mempunyai nilai ekonomi.
Sekretarus DLH Kota Banjarmasin, Drs H Syafril Anwar menambahkan, sampah yang bisa disetorkan ke Bank Sampah berupa kertas, botol atau gelas plastik serta bungkus sabun dan lain-lain yang bisa didaur ulang lagi.
“Bahkan minyak jelantah atau minyak goreng bekas pun bisa dijual di bank sampah,“ jelasnya. Salah seorang ASN, Rahmat mengungkapkan, siap mengikuti kebijakan dari himbaun dari walikota tersebut.”Tak masalah kami menjadi nasabar bank sampah, artinya kami pun mendukung kebijakan Pemko dalam upaya pengurangan sampah masuk ke TPA,” ujarnya.
Sedangkan jika satu bulan wajib setor 2 Kilogram dirasanya masih terlalu banyak. “Kalau bisa sesuaikan dengan produksi sampah masing-masing rumah tangga saja,” katanya.
Seperti diketahui, produksi sampah di Banjarmasin perharinya mencapai 600 ton, dan langsung dibuang ke TPA Basirih. Akibatnya, umur TPA yang tidak bisa bertahan lama, kaerena keterbatasan lahan untuk menampung sampah. Upaaya pengurangan sampah melalui Bank Sampah dinilai efektif dan diprediksi mampu mengurangi volume sampah hingga 5 persen masuk ke TPA. Selain itu dapat bernilai ekonomis. (vin/K-5)
(Sumber : Kalimantan Post)

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.