-Banjarmasin,KP - Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melakukan pengurangan sampah dengan mewajibkan seluruh ASN Pemko tak terkecuali mulai tahun 2018 menjadi bank sampah. Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi nasabah Bank Sampah yang diberlakukan, para ASN juga diwajibkan menyetorkan sampah minimal 2 kilogram setiap bulan di lingkukangan tempat tinggal mereka masing-masing.
SE yang ditandatangani walikota tertanggal 6 Desember ini juga megeaskan bahwa keaktifan sebagai nasabah Bank Sampah akan menjadi salah satu penilaian kinerja penyerahan administrasi tambahan dalam usulan kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah dengan melampirka foto copy buku rekening Bank Sampah.
Bankan SE sudah diedarkan kepada seluruh SKPD, Camat, Lurah agar menciptakan inovasi dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing sehingga upaya pengurangan penanganan dan pemenfaatan sampah di wilayah masing-masing dapat berjalan maksimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin Drs H. Mukhyar yang dikonfirmasi mengatakan, kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Walikota yang ditujukan kepada seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemko juga sudah ditembuskan pada Badan Kepegawaian Pemko Banjarmasin.
“Tujuan agar semua mendukung dalam penekanan produksi sampah. Selain untuk menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, kebijakan ini juga bertujuan untuk membiasakan masyrarakat memilah sampah sebelum dibuang” ungkap Mukhyar lagi. Jadi, katanya, sampah yang disetorkan tidak hanya berasal dari lingkungan bekerja, namun juga sampah dari hasil rumah tangga. Lampiran bukti rekening setoran sampah setiap bulannya juga akan menjadi salah syarat pegawai, saat kenaikan pangkat dan jabatan.
Kepala BKD Kota Banjarmasin Drs HM Safri Azmi mengatakan, tujuan Se yang diwajibkan bagi ASN ini memang salah satu usaha untuk mendukung progam pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. Karena selama ini Bank Sampah cukup efektif dalam mengukung upaya kebersihan dan menjadikan sampah mempunyai nilai ekonomi.
Sekretarus DLH Kota Banjarmasin, Drs H Syafril Anwar menambahkan, sampah yang bisa disetorkan ke Bank Sampah berupa kertas, botol atau gelas plastik serta bungkus sabun dan lain-lain yang bisa didaur ulang lagi.
“Bahkan minyak jelantah atau minyak goreng bekas pun bisa dijual di bank sampah,“ jelasnya. Salah seorang ASN, Rahmat mengungkapkan, siap mengikuti kebijakan dari himbaun dari walikota tersebut.”Tak masalah kami menjadi nasabar bank sampah, artinya kami pun mendukung kebijakan Pemko dalam upaya pengurangan sampah masuk ke TPA,” ujarnya.
Sedangkan jika satu bulan wajib setor 2 Kilogram dirasanya masih terlalu banyak. “Kalau bisa sesuaikan dengan produksi sampah masing-masing rumah tangga saja,” katanya.
Seperti diketahui, produksi sampah di Banjarmasin perharinya mencapai 600 ton, dan langsung dibuang ke TPA Basirih. Akibatnya, umur TPA yang tidak bisa bertahan lama, kaerena keterbatasan lahan untuk menampung sampah. Upaaya pengurangan sampah melalui Bank Sampah dinilai efektif dan diprediksi mampu mengurangi volume sampah hingga 5 persen masuk ke TPA. Selain itu dapat bernilai ekonomis. (vin/K-5)
(Sumber : Kalimantan Post)
Posting Komentar