Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), yang berlangsung di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin 06/06/22.
Turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Derektorat BUMD BLUD dan BMD Kemendagri, Cahya Arie Nugroho serta sejumlah pimpinan dan perwakilan SKPD terkait.
H Arifin Noor menyampaikan, dengan adanya sosialisasi tersebut membuktikan komitmen kinerja yang berorientasi kedepan sekaligus upaya penerapan prinsip good governance atau tata laksana yang baik, yang solid dan bertanggung jawab dalam pemerintahan.
"Tujuan dilaksakannya adalah meningkatkan kemampuan aparatur untuk mengurus dan menertibkan pencatatan barang dalam proses pemakaian barang negara dan barang daerah," ujarnya.
Lanjutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu, ia menjelaskan pengelolaannya perlu dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah penatausahaan yang terdiri dari kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan," ungkapnya.
Maka dari itu, H Arifin Noor menyebutkan pada tahun 2023 nanti Pemerintah Kota Banjarmasin akan melaksanakan inventarisasi barang milik daerah 5 tahunan setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2018.
Posting Komentar