Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj Siti Wasilah didampingi Kepala Dinas DPPKBPM Kota Banjarmasin, Drs M Helfian Noor memimpin rapat terkait revisi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2021 tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Aula BKD Diklat, Banjarmasin Utara, Selasa 07/06/22.
Turut hadir, Ketua DWP Kota Banjarmasin, Rusdiati, Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) serta perwakilan SKPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Kepala Barenlitbangda, Ahmad Syauqi menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kembali koordinasi serta peranan Kelurahan dalam upaya Pencegahan serta Penanggulangan Stunting di Kota Banjarmasin.
Apalagi menurutnya, dengan adanya Perpres No. 72 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) ditingkat Kelurahan, ini bersesuaian dengan apa yang ingin dikaji dalam perubahan Perwali No. 25 Tahun 2021.
"Semoga kelurahan bisa melaksanakan kewenangan pencegahan penurunan stunting, mengingat ini sudah harus dilegalkan melalui revisi peraturan yang baru, dimana peranan tim pendamping keluarga itu menjadi penting," bebernya.
Ia berharap, dengan adanya ketentuan Perwal yang baru dapat mengakomodir Pemerintahan di tingkat Kelurahan untuk melaksanakan peran dan tugas dimasing - masing Kelurahan sebagai mana mestinya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.