Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menghadiri Rapat Paripurna tingkat I terkait Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin 13/06/22.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, turut hadir para anggota DPRD Kota Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebutkan ada 2 hal yang menjadi fokus pembahasan pada pertemuan tersebut. Yang pertama, ialah penyampaian Raperda tentang Perumahan dan Permukiman dari Pemerintah Kota Banjarmasin, lalu dilanjutkan dengan penyampaian Raperda usulan tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pembangunan Ekonomi Kreatif oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, baik dari Pemerintah maupun Dewan memiliki pandangan yang sama terkait kebijakan Raperda yang tengah dibahas."Tadi ada beberapa pertimbangan inisiatif dari teman-teman DPRD terkait kawasan perkim, penanggulangan kemiskinan dan ekonomi kreatif, dilihat dari sisi aktual maupun lainnya, kami pun sependapat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Ia pun membeberkan sudah saatnya Perumahan dan Kawasan Permukiman agar lebih ditata serta diatur sedemikian rupa."Memang sudah selayaknya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini diatur sedemikian rupa, apalagi dengan melihat kondisi pembangunan rumah dan permukiman di Kota Banjarmasin yang berjalan begitu pesat," paparnya.
"Pembangunan perumahan juga harus diatur baik itu dari sisi perencanaan pembangunan, dari sisi pemanfaatan, kemudian juga perencanaan utilitas dan sarana prasarana lainnya, itu harus dipikirkan," tambah Ikhsan Budiman.
Beliau juga menambahkan, terkait Fasilitas umum (Fasum) di sekitar area perumahan maupun persoalan limbah rumah tangga, itu juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan."Fasum seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau itu harus kita sampaikan ke pihak pengembang perumahan," jelasnya.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.