Banjarmasin - Jelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua pada hari ini tanggal 21 Mei 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin bersama-sama memutuskan perpanjangan kembali masa PSBB di Kota berjuluk Seribu Sungai itu.
Namun pada kali ini perpanjangan PSBB beda dari perpanjangan sebelumnya, jika PSBB kedua berlangsung selama 14 hari, kali ini PSBB ketiga mendapat kebijakan dari Tim GTPP hanya berlangsung selama 10 hari dan akan berakhir hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengungkapkan hari ini pihak gugus tugas melaksanakan rapat evaluasi PSBB kedua dan diakhir rapat tersebut memperoleh hasil kesepakatan bersama yakni PSBB diperpanjang selama 10 hari hingga berakhirnya bulan Mei nanti.
"Setelah kita rapat perpanjangan, maka untuk pelaksanaan PSBB tahap III dapat kami sampaikan sebagai berikut, setelah mencermati kebijakan dari pemerintah pusat kemudian juga penetapan masa tanggap darurat nasional sampai tanggal 30 Mei, maka PSBB tahap III di Banjarmasin akan kita perpanjang selama 10 hari saja," bebernya usai menggelar rapat Kamis 21/05/2020 malam.
Beliau berharap pada kesempatan kali ini pihak tim gugus tugas masih bisa mengejar angka kasus Covid-19 di lapangan yang terus terjadi penyebaran serta H Ibnu Sina juga menginginkan lewat sosialisasi yang lebih masif dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bahaya Covid-19.
Posting Komentar