Banjarmasin - Insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas di Kecamatan dan Kelurahan sejak hari Kamis kemarin sudah mulai dibayarkan, salah satunya Kecamatan Banjarmasin Tengah, pencairan insentif tersebut dapat dilaksanakan karena syarat dan ketentuan seperti SPJ dinilai lengkap.
Kemudian pada hari Selasa menyusul kecamatan dan kelurahan lainnya secara bertahap. Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan di Puskesmas turut mulai dibayarkan seperti Puskesmas Pekauman, Teluk Dalam, Pemurus Baru dan menyusul yang lainnya sambil menunggu perbaikan laporannya.
"Insentif covid-19 yang diberikan untuk Dokter Spesialis Paru Rp10 juta, spesialis lainnya Rp 7,5 juta dan Dokter umum Rp 5juta," papar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Sabtu (30/5).
Sebelumnya, beliau menyampaikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Pemko Banjarmasin sudah dianggarkan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Dimana untuk membayar insentif para tenaga kesehatan di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin yang bertugas selama pandemi Covid-19, pihaknya sudah menganggarkan dana kurang lebih Rp 2 miliar.
Angka tersebut menurutnya dirumuskan untuk membayar insentif tenaga kesehatan selama tiga bulan dan masih mungkin dianggarkan kembali jika pandemi Covid-19 terus berlanjut di Banjarmasin.
Menurutnya, insetif yang disiapkan mengacu pada standar insentif tenaga kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. "Standarnya adalah standar yang diatur pemerintah pusat. Misal Spesialis paru tunjangannya sekitar Rp 10 juta. Dan itu berjenjang, perawat berapa tergantung juga tingkat resiko. Itu dari APBD Kota," kata H Ibnu Sina. (diskominfotik)
Posting Komentar