Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secara resmi melakukan penambahan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin dengan pertimbangan karena kasus penyebaran Covid-19 di Bumi Kayuh Baimbai itu masih tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya yang dilaksanakan mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.
"Ada banyak catatan yang memang harus dilakukan perbaikan dari berbagai aspek," ucap Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina sesaat setelah rapat evaluasi di Balaikota Banjarmasin, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota (Perwali), satgas pelaksanaan dilapangan, bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, sistem pengamanan (Sispam) kota, termasuk aspek keamanan.
"Dari rapat evaluasi tadi banyak masukan yang kita terima. dan kita menyepakati kalau PSBB dilanjutkan, serta berkomitmen untuk memperkuat dan mempertegas penegakkan Perwali," ujarnya.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Pemko juga akan membentuk beberapa Satuan Petugas (Satgas). Diantaranya satgas kesehatan yang dikomando oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
"Satgas ini nantinya akan mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan terutama terhadap mereka yang termasuk dalam cluster-cluster yang ada guna memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Selanjutnya, Satgas Sispam kota yang beranggotakan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin. "Satgas ini dikomandoi oleh Kapolresta Banjarmasin," tambahnya.
Selain itu, H Ibnu Sina melanjutkan, pihaknya juga membentuk Satgas penegakkan Perwali yang dikomandoi oleh Satpol PP Kota Banjarmasin yang juga masih beranggotakan seperti Satgas Sispam kota.
"Terakhir Satgas Sosialisasi yang dikomando oleh Diskominfotik dan bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidaknya dalam pelaksanaan PSBB tahap II ini," jelasnya.
Kendati demikian, H Ibnu Sina menuturkan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terkait bagaimana teknis pelaksanaan PSBB tahap II kali ini. Termasuk teknis pelaksanaan jaring pengaman sosial.
"Untuk mendukung hal ini kita sudah membuka saluran pengaduan melalui nomor khusus. Jadi jika ada warga yang belum menerima bantuan silahkan untuk diadukan kesana untuk diakomodir oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Ia berharap, dengan diputuskannya penambahan masa pemberlakuan PSBB bisa memberikan hasil yang maksimal untuk menghentikan penyebaran virus Corona di Kota Seribu Sungai itu.
"Kita harap kesadaran masyarakat bisa meningkat dengan tetap disiplin dalam melaksanakan seluruh anjuran pemerintah dan ulama," tutupnya. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar