Banjarmasin - Kota berjuluk Seribu Sungai yakni Banjarmasin masuk kedalam satu dari 25 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan New Normal sesuai dengan rincian dari draft Pemerintah Pusat bersama 4 Provinsi lainnya se Indonesia.
Namun demikian, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina tak henti-hentinya mengingatkan ketika New Normal benar-benar diterapkan maka hendaknya mengambil pedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomer 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran.
"Ini sebetulnya adalah aturan tindak lanjut setelah kita melaksanakan PSBB," ujar H Ibnu Sina ketika rapat bersama Kapolresta, Dandim dan para pelaku usaha di ruang rapat utama Mapolresta Banjarmasin, Kamis 28/5/2020.
Menurutnya, hampir bisa dipastikan bahwa setelah keluarnya Permenkes tersebut PSBB akan segera berakhir, karena kalau aturan terkait PSBB hingga saat ini jelas masih dijalankan karena masih berada pada tahap III yang akan berakhir pada 31 Mei 2020 nanti.
"Dengan berat hati sebenarnya (perpanjangan PSBB III), tapi karena angkanya itu naik terus maka kita tuntaskan hingga akhir bulan, pada saat yang sama Permenkes ini juga keluar sehingga prediksi kami setelah ini tidak akan ada lagi PSBB," bebernya.
Kemudian H Ibnu Sina juga mengingatkan kota Banjarmasin tidak bisa menerapkan New Normal jika protokol protokol kesehatan yang digalakkan selama PSBB diabaikan, akan tetapi ujarnya masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan memastikan agar protokol kesehatan terlaksana dengan baik.
Posting Komentar