BANJARMASIN – Dua SKPD dan satu Bagian lingkup Pemko Banjarmasin memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Ketiga lembaga tersebut antara lain, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Bagian Hukum Kota Banjarmasin dan Inspektorat Kota Banjarmasin. Kegiatan dengan sasaran lembaga organisasi pendidikan non pemerintah, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya itu, dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin. “Terima kasih kepada Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Setdako Banjarmasin yang memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi berkenaan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial,” ujar Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah, saat menyampaikan sambutannya, Kamis (21/11).
Dikatakannya, dengan adanya kegiatan sosialisasi itu, maka tingkat pemahaman dari seluruh peserta terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2019 semakin meningkat, sehingga kegiatan yang berhubungan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, dapat berjalan dengan lancar, sesuai aturan dan tertib administrasi. Dijelaskannya lagi, kegiatan hibah dan bantuan sosial kepada lembaga atau organisasi itu, dialokasikan pemerintah sebagai dana penunjang kegiatan operasional kesekretariatan, lembaga organisasi pendidikan non pemerintah, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dengan begitu, bebernya, penguatan kelembagaan sebagai sarana pendidikan bagi anggota dan masyarakat luas semakin baik, dan berimbas pada kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. “Untuk itulah perlunya sosialisasi, dengan harapan penerima bantuan dapat memahami dan terampil dalam tata cara penghitungan, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh bantuan hibah yang telah direncanakan dan dianggarkan Pemko Banjarmasin ke depannya dapat berjalan lancar.(humpro-bjm)
Posting Komentar