BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020, untuk dijadikan Perda Kota Banjarmasin. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, para legislator dan eksekutif kota berjuluk seribu sungai ini sepakat untuk tahun depan, anggaran yang disiapkan membangun Bumi Kayuh Baimbai sebesar Rp1.731.285.301.143. Persetujuan penetapan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H M Yamin. Dari informasi terhimpun, dana sebesar itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp367.319.026.590. Dana Perimbangan Rp1.070.439.346.000. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp293.526.928.553. Belanja Daerah Rp2.066.777.302.763. Belanja Tidak Langsung Rp702.250.104.014. Belanja Langsung Rp1.364.527.198.749. Defisit Rp335.492.001.620. Pembiayaan Daerah Rp335.492.001.620. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp335.498.001.620, dan Pembiayaan Netto Rp0. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, berarti tahapan untuk rnenjadi Peraturan Daerah tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemerinrah Provinsi Kalimantan Selatan dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil Evaluasi tersebut, sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” ujar H Ibnu Sina, Jumat (22/11).
Terselesaikannya rancangan Perda APBD tahun anggaran 2020 ini, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan dan respon yang baik dari para anggota DPRD. Setiap tanggapan, pendapat, kritik, dan saran serta rekomendasi oleh Dewan terhadap Raperda ini, katanya, adalah suatu hal yang wajar dalam proses pembahasan, untuk menyempurnakan proses rancangan APBD tahun anggaran 2020. Ia berharap, semua program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 dapat berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu. “Semoga pada anggaran ini semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan selesai tepat pada waktunya,” pungkasnya.
Selain menetapkan R APBD tahun anggaran 2020, saat itu para anggota DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.(humpro-bjm)
Posting Komentar