PLH Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ir Sugito Said mewakili Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina resmi membuka kegiatan sosialisasi pajak BPHTB dan pajak Sarang Walet tahun 2021 yang berlangsung di Ballroom Kayuh Baimbai BW Kindai Hotel Kota Banjarmasin, Rabu 10/11/2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, SE, M.Si beserta para pimpinan SKPD serta para Notaris dan pengusaha Sarang Walet.
Ir Sugito Said menuturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah sehingga dalam rangka menjalankan amanah tersebut maka diselenggarakan sosialisasi pada hari ini.
"Sosialisasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah khususnya penerimaan pajak daerah dengan kondisi demikian mengindikasikan bahwa kesadaran akan kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat," tutur Ir Sugito Said.
Ia mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut dan juga kepada para peserta undangan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut serta pihak terkait lainnya.
"Atas nama pemerintah kota Banjarmasin, saya menyambut baik kegiatan ini, teriring ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin yang melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pada hari ini," beber Ir Sugito Said.
"Dalam rangka penyebaran informasi dan kebijakan pajak daerah, serta upaya meningkatkan kesadaran atas kepatuhan kewajiban pajak daerah di kota Banjarmasin. selanjutnya ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para undangan dan wajib pajak daerah serta narasumber, narasumber sosialisasi yang dapat berhadir pada hari ini," ucap Ir Sugito Said.
Sementara itu, H Subhan Noor Yaumil membeberkan pihaknya memanggil seluruh pengusaha sarang burung walet untuk mencocokkan data yang ada dan sudah diserahkan dari Dinas Ketahanan Pangan ke Bakeuda, sehingga pengelolaan berikutnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak sarang burung walet tersebut ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.