Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2024 yang berlangsung di Ruang Emerald 2 Hotel Mercure Kota Banjarmasin, Senin 22/11/2021.
Turut hadir, PLH Sekdako Banjarmasin, Ir Sugito Said, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Ir Doyo Pudjadi serta pimpinan SKPD lingkup Kota Banjarmasin.
H Arifin Noor menuturkan tujuan kegiatan tersebut yakni Sosialisasi soal Perda Rencana Wilayah Tata Ruang (RTRW), yang telah disahkan oleh Dewan.
"ini merupakan apresiasi kita kepada seluruh Jajaran Dinas Pekerjaan Umum serta seluruh anggota dewan yang telah membahas ini menjadi Perda tapi kan perlu lagi kita adanya Rencana Detail Tata Ruang masing-masing lokasi di Banjarmasin," ucap H Arifin Noor
Ia menyampaikan hal tersebut akan dikaji dan diteliti terkait dengan ruang-ruang tersebut apakah sesuai dengan peruntukannya yakni ruang Industri, di ruang perumahan, ruang perdagangan dan Jasa, ruang aktivitas pendidikan, sosial, olahraga.
"Jangan sampai terjadi penyimpangan, jangan sampai terjadinya ada ketidaknyamanan, terhadap pola ruang kita nah, inilah yang harus kita lakukan," beber H Arifin Noor.
Kemudian, Ia berharap kepada seluruh stakeholder dan dukungan warga Kota Banjarmasin untuk terus gotong royong membangun Kota Banjarmasin menjadi Baiman dan lebih bermartabat.
"Nah, inilah perlu kita sama-sama kerjasama dari tingkat RT RW, Lurah, Camat, dan seluruh Pemangku Pengawasan untuk melakukan bersama-sama agar kami kira harus kita jaga agar pola ruang kita betul-betul menjadi nyaman sesuai dengan yang sudah ditetapkan di 5 kecamatan, kalo yang di fokuskan di wilayahan di kawasan industri terpadu, Mantuil itu yang fokus," pungkasnya.
(Diskominfotik-Nt).
@ibnusina @ibnusina.official @arifinnoor.mt @sugito_said @windi_abdurrahman #perda #tataruangwilayah #kitabanjarmasin #pupr #banjarmasinbaiman #banjarmasin
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.