BANJARMASIN - Setelah selesai Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, para legislator dan eksekutif Kota Banjarmasin melaksanakan rapat Paripurna.
Kesepakatan hasil pembahasan Raperda APBD tersebut ditandatangani Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (23/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
RAPBD yang di patok sekira Rp1.829.729.054.610 itu, disahkan menjadi APBD tahun 2022 setelah beberapa waktu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama Institusi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selain itu ada beberapa hal lagi yang disetujui untuk ditindak lanjuti dalam Rapat Paripurna Tingkat II yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2021 -2026, dan Rancangan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat I Perihal Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.