BANJARMASIN - Mulai tangga 24 Desember nanti, seluruh Indonesia termasuk Kota Banjarmasin masuk dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
Pemberlakukan pembatasan tersebut dilaksanakan selama dua minggu lamanya.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina berharap, warga kota berjuluk sweribu sungai agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan menerapkan aturan protocol kesehatan dan mengurangi mobilitas.
“PPKM dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, hal itu warning bagi seluruh Indonesia untuk mengurangi mobilitas supaya pergerakan tidak banyak terjadi,” ujarnya, kepada awak media usai apel siaga bencana di Lapangan Taman Kamboja Banjarmasin, Senin (22/11).
Selain mengurangi mobilitas, pemimpin Kota Banjarmasin ini juga mengimbau kepada pemilik café, restaurant, dan tempat hiburan, agar mematuhi dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Restoran, cafe, mall dan berbagai tempat hiburan lainnya agar mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri saja, karena tingkat level PPKM nya berbeda, maka berbeda juga peraturan dan kedisiplinannya.
Jika terus di level tiga, maka kapasitas maksimum hanya 50 persen,” katanya.
Harapan lain yang disampaikannya saat itu, agar masyarakat memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi yang dapat diunduh melalui play store ini harus dimiliki dan bersifat penting.
“Semua harus punya aplikasi peduli lindungi, apalagi bila sedang berada di dalam ruangan, dan kami selalu mengimbau semua wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi, termasuk di lokasi wisata,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 20 Oktober lalu, Kota Banjarmasin yang sebelumnya berstatus PPKM Level IV, turun menjadi level II.
Penurunan status tersebut merujuk Inmendagri 54 tahun 2021, aturan ini berlaku selama tiga pekan, yakni mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.