BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menyatakan komitmennya untuk tetap menjadi kota inklusi.
Pernyataan tersebut dikatakan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat mehadiri secara Daring Festival Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan di Kota Semarang, Kamis (18/11).
Menurut orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini, terkait komitmen tersebut ada beberapa peraturan daerah yang sudah diinisiasi, dan telah dilaksanakan kemudian menjadi perlindungan, serta keperluan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, berdasarkan komitmet tersebut, Pemko Banjarmasin juga sealu melibatkan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan perencanaan pembangunan kota.
Bahkan, melalui inisiasi forum SKPD peduli dan forum dinas atau badanyang ada dilingkup Pemko Banjarmasin, maka seluruh perencanaan pembangunan yangdibuat harus memberikan dampak bagi para penyamdang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
“Sehingga sarana dan prasarana harus di desain sejak awal untuk bisa akses kita nanti,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, bebernya, tahun 2020 lalu Pemko Banjarmasin menadatangai beberapa komitmen terkait kota inklusi, diantaranya strategi rencana aksi untuk menunaikan misi dan kampanye skala besar dalam bentuk kesadaran iklim, dan sudah dibentuk 16 kampung iklim di kota Banjarmasin yang kemudian di tahun 2021 menjadi 20 kampung iklim.
Kemudian Pemko berkomitmen untuk memperluas RPH dari 6 persen hingga mencapai target ditentukan 20 persen.
Upaya pengurangan emisi yang sudah dilakukan dengan melaksanakan car free day dan sollar cell untuk seluruh penerangan jalan umum di Banjarmasin, kemudian mengganti lampu penerangan menjadi LED.
Selain itu, jalanan umum juga sudah dilengkapi jalur sepeda, tempat sampah dan pusat daur ulang sudah dibangun di pinggir Sungai Martapura, serta mengeluarkan kebijakan berupa Perwali nomor 18 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik bagi ritel, mini market dan toko modern.
“Kebijakan ini adalah kebijakan pertama tentang larangan kantong plastik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kota inklusi adalah kota dimana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.
(dokpim-bjm)
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.